Pasutri di Sumedang Ditangkap Polisi Usai Terjerat Kasus TPPO

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Polres Sumedang berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) berinisial RS (39) dan Y (47), usai terjerat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Aksi kedua tersangka pun terungkap, setelah polisi menerima laporan dari pihak keluarga korban dan langsung memburunya.
RS diketahui warga Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan. Sementara Y berasal di Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang.
Kepada polisi RS mengaku, aksinya itu sudah dilakukan kepada sebanyak 11 orang. Dari jumlah itu, 9 orang di antaranya telah pulang ke tanah air. Bahkan, RS pun akan mendapatkan upah sebesar Rp 3 juta dari setiap kali berhasil merekrut satu orang korbannya.
“Sudah 11 kali dan yang sudah pulang 9 orang,” kata Indra saat menggelar konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (12/6/2023).

RS mengaku tidak memungut biaya kepada korbannya, namun korban akan diiming-imingi uang sebesar Rp 3 juta dari seseorang berinisial A. Terkait informasi itu, pihak kepolisian pun akan menyelidikinya lebih dalam.
Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan menyebutkan, tersangka RS dan Y menjalankan aksinya dengan merekrut korbannya yang salah satunya berinisial LAD, warga kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang. Saat itu, korban diiming-imingi pekerjaan oleh kedua tersangka sebagai pekerja salon di Dubai.
Namun pada pelaksanaannya, korban malah diterbangkan ke Suriah dan pelaksanaannya pun tidak sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.
“Jadi korban ini hanya dicek kesehatan dan langsung diberangkatkan dan diberangkatkannya pun ke Suriah,” katanya.
Setelah beberapa bulan berada di Suriah, kondisi korban malah menjadi terlantar. Polisi sendiri mengetahui kasus itu setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.
“Di sana korban tidak ada kejelasan (luntang-lantung). Lalu menghubungi pihak keluarganya dan melapor ke kita, kita tindak lanjuti dan melakukan penyelidikan,” ucapnya.
Tidak hanya korban berinisial LAD, polisi pun menerima laporan dari korban berinisial NSP, yang diketahui merupakan warga Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Korban ini juga sempat direkrut dan dijanjikan pekwrjaan di Dubau sebagai asisten rumah tangga.
“Namun kenyataannya korban juga malah diberangkatkan ke Suriah dan tidak ada kejelasan bekerja dimana dan sebagai apa,” ucapnya.
Indra menuturkan, kasus untuk korban NSP sendiri terungkap setelah ada laporan pihak KBRI yang menghubungi keluarga korban. Kedua korban bernisial LAD dan NSP, saat ini telah berada di Kantor KBRI untuk proses kepulangan ke tanah air.
“Sementara kedua tersangka sudah kita tahan mudah-mudahan kami bisa mengungkap jaringan lebih luas lagi dari aksi kedua tersangka ini,” tuturnya.
Atas perbuatannya, sepasang suami istri itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 4 dan atau Pasal 10 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO. Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp 600 juta.
“Sementara tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, kedua tersangka terancam paling lama 10 tahun kurungan penjara serta denda 15 miliar,” ujarnya.