BeritaSumedang Majalengka

Tidak Butuh Waktu Lama, 10 Orang Pengedar Narkoba Diringkus Polres Sumedang

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Pihak kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang meringkus sepuluh tersangka penyalahgunaan narkoba dari tempat yang berbeda di enam Kecamatan di wilayah Sumedang. Petugas mengamankan para tersangka dari kurun waktu 7 Oktober 2020 hingga awal Bulan Desember 2020.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, dari sepuluh tersangka tersebut diamankan dari tiga perkara, yakni penyalahgunaan sabu enam orang, tembakau gorila tiga orang, dan obat keras satu orang. Para tersangka yang berinisial DH, H, CA, AA, B, DMI, MSS, RT, dan N. Semuanya merupakan pengedar narkoba.

“Para tersangka kami tangkap dalam Operasi Antik dalam rangka persiapan Natal dan Tahun Baru selama 10 hari sebanyak lima orang, kemudian sebelumnya sejak bulan Oktober kami sudah amankan lima orang,” kata AKBP Eko, Rabu (10/12/2020)

Eko Menuturkan, modus dari para tersangka bermacam-macam, ada yang menjual melalui media sosial, ada yang ditempel di tempat yang sudah ditentukan, dan ada juga yang mbunyikannya di dalam topi.

“Wilayah peredaran mereka berbeda-beda di wilayah Kecamatan Jatinangor, Cimanggung, Sumedang Utara, Cisitu, Paseh, dan Ujungjaya,” ucapnya.

Selain mengamankan para tersangka, kata Eko, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, lima paket sabu seberat 5,93 gram, tiga paket tembakau gorila sebanyak 4,27 gram, dan obat keras merk hexymer, tramadol, trihexyphenidyl sebanyak 28.780 butir. Kemudian alat hisap sabu, 9 HP, dompet, dan topi.

Kini atas perbuatannya para tersangka penjual sabu dan tembakau gorila dijerat Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 KUHP tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun.

Sementara pengedar obat keras dijerat Pasal 197 dan atau Pasal 196 tentang kesehatan, dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button