JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, bersama aparat kepolisian dan Satpol PP melakukan operasi penertiban juru parkir liar di sejumlah titik kawasan perkotaan Sumedang, Selasa (28/4/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan tujuh orang yang diduga beroperasi tanpa izin resmi.
Kepala Dishub Sumedang, Herman Suwandi menyebutkan, penertiban dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Lokasi yang menjadi sasaran di antaranya kawasan Pasar Inpres, Jalan 11 April, serta pertigaan Panyingkiran.
“Kami mendapat laporan dari masyarakat, kemudian dilakukan edukasi, pembinaan, serta penindakan kepada para jukir liar,” kata Herman, dalam keterangannya.
Menurut Herman, selain penindakan, para juru parkir juga diberikan pembinaan dan edukasi terkait aturan pengelolaan parkir yang berlaku. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan menciptakan ketertiban dalam sistem perparkiran sekaligus mendukung kelancaran lalu lintas.
“Penertiban ini penting untuk mengurangi potensi kemacetan dan kecelakaan, serta melindungi masyarakat dari praktik pungutan liar,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya penertiban ini, diharapkan sistem parkir di wilayah Sumedang menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan rasa aman bagi masyarakat.
“Melindungi masyarakat dari pungli dan parkir jadi lebih tertib dan transparan,” pungkasnya. (**)







