Kurang dari 24 Jam, Satreskrim Polres Sumedang Amankan Terduga Pelaku Pembuang Bayi
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dalam waktu kurang dari 24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumedang berhasil mengamankan kedua terduga pelaku yang terlibat dalam kasus pembuangan bayi yang ditemukan di dalam kardus di area perkebunan warga, Dusun Sembir RT 04 RW 09, Desa Gunasari, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, pada Sabtu (4/12/2025) malam.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Uyun Saepul, mengungkapkan bahwa pihaknya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua terduga pelaku tersebut setelah mendapatkan hasil pemeriksaan medis yang menunjukkan bahwa bayi yang dibuang berusia sekitar 12 jam.
“Alhamdulillah kita sudah bisa mengamankan terduga pelaku,” kata Uyun, Minggu (5/1/2025).
Uyun menuturkan, berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh tim Resmob Polres Sumedang dan Polsek Sumedang Selatan, informasi yang diperoleh menunjukkan adanya seorang perempuan berinisial NN (26) yang mengalami perubahan fisik seperti orang baru melahirkan.
“Setelah dilakukan pendalaman, terungkap bahwa NN merupakan ibu kandung bayi yang dibuang di tengah kebun sekitar pukul 18.54 WIB,” tuturnya.
Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan NN, meskipun sempat terjadi histeris dari keluarganya. Namun, berkat koordinasi dengan bidan setempat dan kepala dusun wilayah tersebut, pihaknya berhasil menangkap terduga pelaku yang tinggal tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Meski sempat ada reaksi histeris dari ibu dan keluarganya, kami dapat berkoordinasi dengan pihak terkait dan mengamankan yang bersangkutan,” ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku ibu pembuang bayi, kata Uyun, pihaknya juga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai ayah dari bayi tersebut. Saat ini, pihak kepolisian sedang mendalami keterlibatan seorang laki-laki yang diduga sebagai ayah dari bayi tersebut.
“Untuk terduga ayah bayi ini kita masih melakukan pendalaman, dan penyidikan lebih lanjut untuk diminta keterangan, kita sudah mengamankan juga terhadap yang bersangkutan,” katanya.
Uyun menyebutkan, menurut pengakuan ibu bayi, ia melahirkan secara normal di kamar mandi rumahnya, kemudian menyusui bayi tersebut sejenak sebelum memasukkannya ke dalam kardus dan membuangnya di kebun.
“Melahirkannya sendiri secara normal, karena ibu ini pernah melahirkan sebelumnya. Kalau dibuangnya pengakuan sementara dari ibu ini dibuangnya oleh si ibunya sendiri. Melahirkannya itu dikamar mandi kita sudah cek ke rumah yang bersangkutan didapat adanya bercak-bercak darah di kamar mandi dan kita duga adalah hasil melahirkan terhadap anak yang bayi itu,” ungkapnya.
Uyun menambah, motif dari pembuangan bayi ini masih terus didalami. Meski ibu bayi telah mengakui bahwa dirinya yang membuang bayinya, penyidikan lebih lanjut masih dilakukan untuk mengungkap alasan di balik tindakan tersebut.
“Informasi sementara yang kita dapatkan terhadap ibu tersebut statusnya orang tua tunggal, tapi sudah punya anak usia kurang lebih 6 tahun, tinggal dalam satu rumah,” pungkasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian. Polisi juga akan terus mendalami status tempat tinggalnya dan hubungan dengan keluarga lainnya.