BeritaHukum & KriminalJawa BaratNasionalSumedang Majalengka

Satnarkoba Polres Sumedang Ciduk Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan tiga orang tersangka, berinisial RD alias Black (26) warga Desa Sayang, Kecamatan Jatinangor. Serta DW (23), dan RB alias Adul (33), keduanya warga Rancaekek Kabupaten Bandung.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 15 paket sabu, total seberat 17,08 gram, alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan 3 buah Handhpone.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini berawal saat pihaknya mendapat laporan dari masyarakat. Kemudian

“Kami mendapat informasi bahwa tersangka RD alias Black ini diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah Jatinangor, kemudian kami langsung mengamankannya. Setelah kami lakukan pemeriksaan ternyata benar tersangka ini memiliki sabu,” kata Indra di Mapolres Sumedang, Rabu (3/8/2022).

Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Indra, ternyata Black mendapatkan sabu dari DW, yang kemudian ditangkap di wilayah Rancaekek. Kemudian, kepada polisi, DW mengaku mendapat barang haram itu dari Adul.

“Saat menangkap Adul ini kami juga mendapati barang bukti berupa 15 paket sabu siap jual, yang disimpan di dalam sebuah tas kecil,” tuturnya.

Dari belasan paket sabu itu, kata kapolres, jia dikalkulasikan senilai Rp 30 juta. Satu paket kecil sabu, bisa digunakan oleh 10 orang dewasa.
“Dengan pengungkapan ini maka telah terselamatkan sekitar 170 orang dari jerat narkoba,” tuturnya.

Kapolres menuturkan, dalam kasus ini, Black merupakan pemakai sabu, sedangkan DW dan Adul berperan sebagai perantara.
“Modus transaksinya dengan ditempel, memesan melalui media sosial, dan bertemu secara langsung,” tuturnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka kini harus mendekam di jeruji besi penjara. Polisi menjerat ketiganya dengan Pasal 112 ayat 1, dan atau 114 ayat 1, dan atau 127 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, paling lambat 20 tahun, serta denda sebesar Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button