Polisi Bongkar Praktik ‘Gas Suntik’ Ilegal di Sumedang, Tiga Pelaku Ditangkap
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Unit Tipidter Polres Sumedang, berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi di wilayah Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku diamankan setelah terbukti melakukan pemindahan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi untuk dijual dengan harga lebih tinggi.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang masuk pada awal Maret 2026. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi sebuah rumah di Kampung Tanjung, Desa Jatisari, Kecamatan Tanjungsari, yang diduga menjadi lokasi pengoplosan gas.
Di lokasi kejadian, petugas menemukan aktivitas pemindahan gas dari tabung LPG 3 kilogram berwarna hijau ke tabung berukuran lebih besar non-subsidi menggunakan alat sederhana berupa pipa besi. Metode ini dikenal dengan istilah ‘gas suntik’.
Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika menjelaskan, para pelaku memanfaatkan perbedaan harga antara LPG subsidi dan non-subsidi untuk meraih keuntungan.
“Isi tabung 3 kilogram dipindahkan ke tabung ukuran lebih besar, kemudian dijual kembali dengan harga non-subsidi,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial YR (41), MEN (29), dan AFS (25), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Tanjungsari. Peristiwa tersebut terjadi pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain ratusan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, peralatan teknis seperti tang, obeng, dan timbangan digital, serta satu unit mobil yang digunakan untuk distribusi.
“Adapun rincian tabung yang diamankan meliputi puluhan tabung ukuran 12 kilogram, 5,5 kilogram, hingga 3 kilogram. Barang-barang itu digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal yang telah berlangsung selama kurang lebih dua bulan,” tambahnya.
Polisi mengungkap bahwa para pelaku tidak memiliki izin resmi sebagai agen maupun pangkalan LPG. Mereka menjalankan usaha tersebut secara mandiri demi memperoleh keuntungan besar dari selisih harga.
“Kami akan menindak tegas praktik serupa karena dinilai merugikan masyarakat, khususnya pengguna LPG subsidi yang berhak,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.







