Operasi Yustisi Sasar Warga tak Pakai Masker

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Polres Sumedang bersama unsur TNI, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Sumedang menggelar ‘Operasi Yustisi’, penegakan Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang No.74 Tahun 2020, Selasa (15/9/2020). Operasi dilakukan secara serentak di 4 titik, yakni Bunderan Binokasih, Alun-alun Sumedang, Taman Endog, dan Bunderan Alam Sari.
Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana menuturkan, sasaran dalam Operasi Yustisi ini adalah orang yang tidak menggunakan masker, baik pengguna kendaran maupun pejalan kaki.
“Yang kedapatan tidak menggunakan masker kami hentikan, kami tanyai sesuai Perbup Sumedang Nomor 74, ada pengenaan sanksi di situ, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat,” ujarnya.
Dikatakan, Operasi Yustisi ini merupakan hari pertama, dan akan digelar selama 14 hari ke depan.
Dengan adanya Operasi Yustisi ini pihaknya mengajak masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat.
“Lakukan 3M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan juga hindari kerumunan,” tuturnya.
Salah seorang warga yang kena sanksi, Wawan (42) mengaku dengan adanya sanksi ini mendapat pencerahan agar selalu menjalankan protokol kesehatan.
“Tadi kena sanksi administratif karena tidak pakai masker, dengan adanya operasi ini jadi dapat penerangan lah,” ucapnya.
Dalam operasi tersebut sebanyak 13 orang menadapat sanksi karena kedapatan tak pakai masker.
Dari data Satpol PP Kabupaten Sumedang, sejak diterapkannya Perbup Sumedang Nomor 74 pada 15 Agustus 2020, hingga Selasa pagi jumlah pelanggar Perbup Sumedang Nomor 74 mencapai 11.522 orang.
(Editor Naskah : Gunz)
(Editor Video : Ang)