Kasus Pengganjalan ATM di Majalengka Terungkap, Tiga Pelaku Ditangkap
JURNAL SUMA.COM., MAJALENGKA – Kasus pengganjalan ATM yang terjadi di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Rajagaluh, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Majalengka, Senin (24/3/2025).
Peristiwa yang terjadi pada Selasa (18/3/2025) ini, melibatkan tiga pelaku yang menguras saldo rekening korban setelah mencuri kartu ATM dan menghafal PIN yang dimasukkan saat korban melakukan transaksi.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo mengatakan, ketiga pelaku, yaitu berinisial F (43) dan H (44) yang berasal dari Lampung, serta HM (46) dari Sumedang, berhasil ditangkap di sebuah hotel di Majalengka tanpa perlawanan.
“Ketiga pelaku sudah dipantau sebelumnya,” kata Ari.
Ari menjelaskan kronologi kejadian bermula saat korban hendak menggunakan mesin ATM di SPBU. Setelah korban memasukkan kartu dan mencoba menekan PIN, pelaku yang mengintai dari belakang langsung menghafal PIN yang dimasukkan korban.
“Dua pelaku yang berada di lokasi mengarahkan korban untuk menggunakan ATM Mandiri yang telah diganjal dengan kartu ATM BRI,” ujarnya.
Setelah beberapa kali korban gagal memasukkan PIN, pelaku menekan tombol ‘cancel’, dan kartu ATM yang keluar adalah kartu ATM BRI yang telah dipersiapkan pelaku, menggantikan kartu ATM korban tanpa sepengetahuan korban.
“Korban baru menyadari kehilangan kartu ketika melaporkan kejadian tersebut ke bank, namun saat itu pelaku sudah berhasil menguras seluruh saldo rekening korban yang mencapai Rp 9.630.000,” ujarnya.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam aksinya. Ari mengungkapkan bahwa para pelaku merupakan spesialis dalam kasus pengganjalan ATM.
“Pelaku memang spesialis dalam pengganjalan ATM. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama di tempat yang sepi,” tegasnya.
Kini, ketiga pelaku tengah menjalani proses hukum dan akan dikenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat menggunakan mesin ATM, terutama di tempat yang sepi,” pungkasnya. **







