Tega Pedagang Mie Ayam di Majalengka Cabuli Anak di Bawah Umur


JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Satreksrim Polres Majalengka berhasil menangkap seorang pedagang mie ayam di Kabupaten Majalengka, setelah melakukan pencabulan terhadap anak yang masih di bawah umur.
Tersangka berinisial MH (42) warga asal Ligung, Majalengka yang berpropesi sebagai pedagang mie ayam ini harus berurusan dengan Unit Perlindungan Perempuan anak (PPA) Polres Majalengka.

Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo Dc Tarigan mengatakan, kronologis kejadian tersangka MH memanggil korban saat sedang bermain di halaman mushola di wilayah Majalengka. Kemudian korban di giring ke toilet mushola.
“Tersangka berdalih kepada korban ingin melihat alat kelamin, sudah disunat atau belum. Kemudian tersangka meminta korban untuk membuang air kecil,” kata AKP Siswo, Jumat (6/3/2021).

Setelah tersangka meminta korban untuk membuang air kecil, kata AKP Siswo, saat itu juga tersangka mengunci pintu toilet mushola saat itu juga tersangka melancarkan aksi bejatnya didalam toilet di Desa Bongas Kulon, Kecamatan Sumberjaya.
“Setelah itu korban diancam untuk tidak menceritakan aksi bejatnya dan korban diberi uang sebesar Rp 5.000 oleh tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatanya tersangka dijerat pasal 81 / 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancamannya maksimal 15 tahun penjara.