Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, Ringkus Tiga Pelaku Pengedar Narkoba


JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka meringkus tiga orang pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis Sabu dan obat-obatan jenis Hexymer, trihex, dan tramadol.
Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Udiyanto mengatakan, pelaku yang brinisial S (20) ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis obat-obatan. Sedangkan, E (38) dan SR (38) ditangkap karena mengedarkan narkoba golongan I jenis sabu.
“Tiga orang pelaku itu berinisial E SR dan S dalam satu pekan kami berhasil mengamankan tiga tersangka pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis obat-obatan dan sabu,” kata AKP Udiyanto saat jumpa pers, Jumat (5/3/2021).

Dari ketiga tersangka, kata AKP Udiyanto, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa obat-obatan jenis Hexymer sebanyak 4142 butir, trihex sebanyak 1175 butir, tramadol sebanyak 250 butir dan 9 paket sabu sebanyak 1,64 gram.

“Atas perbuatannya, E dan SR dijerat pasal 112 ayat 1 Yo pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. E dan SR diancam minimal 5 tahun penjara karena telah menyalahgunakan narkotika golongan l. Sedangkan, untuk tersangka inisial S dijerat Pasal 196 Yo Pasal 98 Ayat 2 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Untuk S diancam diatas 10 tahun penjara,” tadasnya.