Warga Kelurahan Cijati Gruduk Lokasi Tambang Tanah Merah


JURNALSUMA.COM.,MAJALENGKA – Sejumlah warga Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka Kulon, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, datangi lokasi galian untuk menolak aktivitas tambang tanah. Selain meresahkan warga tambang tanah merah ini di anggap tidak memiliki ijin, Jumat (5/3/2021).
Dalam aksi unjuk rasa yang di lakukan warga dan pemuda karang taruna Kelurahan Cijati, mereka meminta pemerintah daerah menutup dan memberhentikan tambang tanah merah yang di anggap tak memiliki izin serta dinilai meresahkan warga yang dikhawatirkan dapat merusak lingkungan hutan yang berada di kawasan Kelurahan Cijati.

Ketua karang taruna Cijati, Dhani Ramdani mengatakan, tuntutan warga berdasarkan atas kerugian yang di derita selama adanya aktifitas galian tersebut, seperti kerusakan sungai, kerusakan jalan raya yang dilalui truk pengakut pasir, serta kerusakan lingkungan lainnya, apalagi aktifitas penambangan tanah merah yang menggunakan alat berat sudah jelas warga menolaknya.
Untuk pengelola tambang harus memulai memproses izin kalau masih akan melakukan penambangan, selanjutnya apakah nantinya izin di terima atau tidak itu akan ada proses dan prosedurnya, dan diharapkan dalam proses itu harus tetap melibatkan karang taruna, tokoh masyarakat dan warga di Kelurahan Cijati.
“Tuntutan pemuda dan karang taruna Kelurahan Cijati jelas, warga tidak mau ada penambang pasir di kelurahan Cijati yang tidak mengantong ijin dan tidak melibatkan pemuda dan karang taruna,” kata Dhani kepada Jurnalsuma.

Selama ini warga sudah merasa jengkel dengan adanya aktifitas galian tersebut, karena dampak yang terjadi cukup besar dan merugikan warga sekitar. Kerusakan pada ekosistem hutan dan sungai serta penyerapan air yang sudah mulai tidak lancar dikeluhkan warga.
Sementara itu Kapolsek Kota Majalengka, AKP Kustadi mengatakan, pihaknya akan segera menindak lanjuti atas tuntutan warga tersebut. Sementara untuk galian tanah merah yang ada di wilayah Kelurahan Cijati sendiri ada tiga titik, namun pihaknya belum bisa memastikan legalitas atau izin dari ketiga galian tersebut.
“Kita belum bisa memastikan bahwa galian itu ilegal atau tidak, karena saat sidak tadi pemilik tambang tidak ada dilokasi dan yang terlihat cuman ada alat beratnya saja,” tandas Kapolsek Kustandi.