Polisi di Majalengka Lepaskan Tembakan Peringatan Saat Tangkap Komplotan Spesialis Pencuri Mobil

JURNAL SUMA.COM., MAJALENGKA – Suasana tegang mewarnai aksi penangkapan komplotan spesialis pencurian mobil oleh anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka di wilayah Indramayu, Jawa Barat, pada Jumat (14/2/2025) pagi.
Para pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dari cengkeraman petugas. Tidak tinggal diam, polisi langsung memberikan tembakan peringatan ke udara beberapa kali hingga akhirnya para pelaku menyerah dan dapat diamankan ke dalam mobil polisi.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, mengatakan bahwa dalam pengungkapan ini pihaknya berhasil meringkus tiga orang pelaku, yakni Tobroni, Yono, dan Subur, yang semuanya merupakan warga Indramayu.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan rekaman CCTV, kami melakukan penyelidikan mendalam. Setelah mendapatkan petunjuk kuat, kami menemukan bahwa salah satu pelaku merupakan warga Indramayu, yang kemudian mengarah pada keberadaan mereka,” ungkap Tito Witular.
Lebih lanjut, Tito mengungkapkan bahwa ketiga pelaku merupakan komplotan spesialis pencuri mobil yang telah beraksi di berbagai wilayah, termasuk Majalengka, Cirebon, dan Indramayu.
“Dari hasil interogasi, mereka mengakui telah melakukan pencurian mobil selama satu tahun terakhir di sejumlah wilayah tersebut,” tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil hasil curian serta dua batang besi yang telah dimodifikasi untuk mempermudah aksi mereka.
“Saat beraksi, para pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas mengawasi situasi, sementara yang lain mengeksekusi pencurian. Mereka menyasar kendaraan roda empat, terutama mobil yang masih menggunakan kunci manual,” jelasnya.
Kini, ketiga pelaku telah diamankan di ruang tahanan Mapolres Majalengka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.