Unpad Nonaktifkan Oknum Guru Besar Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil tindakan cepat menyusul mencuatnya dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum guru besar di lingkungan kampus. Pihak universitas memutuskan untuk menonaktifkan sementara yang bersangkutan dari seluruh aktivitas akademik.
Rektor Unpad, Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menyampaikan, keputusan tersebut diambil setelah pihak kampus menerima laporan lengkap terkait dugaan kejadian tersebut. Langkah ini, menurutnya, merupakan respons atas perkembangan situasi yang menjadi perhatian publik.
“Menyikapi dinamika yang berkembang saat ini, Unpad telah melakukan berbagai penelusuran. Setelah menerima laporan secara lengkap, pada hari yang sama Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik,” kata Arief dalam pernyataan resminya, Kamis (16/4/2026).
Arief menjelaskan universitas langsung bergerak melakukan penelusuran begitu laporan diterima. Penonaktifan sementara dilakukan pada hari yang sama sebagai bentuk komitmen terhadap penanganan kasus secara serius.
“Selanjutnya, Unpad langsung menjalankan proses investigasi secara menyeluruh dan objektif. Proses ini melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) serta unsur senat fakultas. Tim investigasi khusus juga telah dibentuk untuk mendalami kasus tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ucapnya.
Pihak universitas menegaskan komitmennya untuk menindak tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran. Sanksi akan diberikan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan perlindungan dan keselamatan korban.
Arief menambahkan bahwa prinsip penanganan kasus ini berlaku untuk seluruh civitas akademika tanpa pengecualian, baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan.
“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan dan keselamatan pihak yang menjadi korban. Itu berlaku untuk semua warga Unpad, termasuk dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan,” kata Arief.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan setelah munculnya pernyataan sikap yang dipublikasikan melalui akun resmi Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM Kema) Unpad. (**)







