Kejari Sumedang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Proyek Embung Sindang Sari

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang menetapkan tiga orang tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Embung Sindang Sari Bumi Kiara Payung, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian proses penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumedang, Adi Purnama mengungkapkan, pihaknya telah berhasil mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
“Tiga tersangka tersebut antara lain berinisial GGP, yang berperan sebagai kontraktor proyek, AIP, pejabat pembuat komitmen (PPK), dan DD, seorang broker yang memiliki peran penting dalam proyek pembangunan embung yang dibiayai oleh APBD Provinsi Jawa Barat tahun 2023 melalui Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat,” kata Adi saat menggelar konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/2/2025),
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Adi, Kejaksaan menemukan adanya kerugian negara yang cukup signifikan akibat proyek embung ini. Dana sebesar Rp 5,3 miliar yang dialokasikan untuk pembangunan embung ternyata tidak dapat dimanfaatkan dengan baik, bahkan proyek tersebut tidak sesuai dengan rencana dan tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Kami mencatat ada kerugian negara sekitar Rp 2,4 miliar, namun angka ini masih bisa bertambah seiring dengan berjalannya pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Untuk sementara, kata Adi bahwa tersangka AIP dan GGP telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara, tersangka DD tidak ditahan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain di Lapas Sukamiskin.
“Ketiga tersangka terancam Pasal (2) Ayat 1 junto Pasal (18) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal (3) junto Pasal (18) Undang-undang No 31 tahun 2019, dan Undang-undang No 20 tahun 2021, dengan ancaman pidana tambahan yang lebih berat. Selain itu, Pasal (55) Ayat 1 ke-1 KUHP juga akan diterapkan dalam kasus ini,” pungkasnya.