Dugaan Korupsi PJU Sumedang, Dua Pejabat Ditetapkan Tersangka
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang Jawa Barat, menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pemeliharaan Penerangan Jalan Umum (PJU) serta retribusi parkir non langganan untuk tahun anggaran 2024-2025 di wilayah Sumedang.
Kedua tersangka tersebut adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan berinisial AM dan IR yang saat itu menjabat sebagai Kepala UPT PJU. Keduanya diduga terlibat dalam praktik penerimaan dana ilegal melalui skema gratifikasi dan pemerasan dengan nilai total mencapai sekitar Rp1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sumedang, Muhamad Yodi Nugraha menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti adanya aliran dana mencurigakan yang masuk ke rekening pribadi keduanya.
“Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya pemasukan dana yang diperoleh secara tidak sah yang masuk ke rekening pribadi kedua tersangka,” kata Yodi kepada wartawan, Jumat (10/4/2026).
Menurut Yodi, proses penyidikan telah melibatkan pemeriksaan terhadap sedikitnya 63 saksi yang berasal dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang. Selain itu, sejumlah barang bukti juga telah diamankan guna memperkuat dugaan tindak pidana.
“Untuk alat bukti terkait transaksi, telah kami lakukan pemeriksaan sejumlah 63 saksi dan mungkin akan terus berkembang selanjutnya. Dari 63 saksi ini berlatar belakang sebagian ada yang pengusaha, sebagian birokrat atau pejabat di pemerintahan Kabupaten Sumedang,” ucapnya.
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa aliran dana tersebut diterima secara bertahap sejak 2023 hingga 2025, bertepatan dengan masa jabatan AM. Total nilai yang teridentifikasi mencapai Rp1 miliar dan tidak diterima dalam satu kali transaksi.
“Aliran dana yang telah kami temukan mengalir ke tersangka AM dan IR itu mencapai Rp1 miliar. Dilakukan secara bertahap, tidak sekali penerimaan,” ujarnya.
Dalam perkara ini, IR diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari sejumlah pihak sebelum menyerahkannya kepada AM. Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci siapa saja yang terlibat dalam aliran dana tersebut.
“Peran IR di sini dia sebagai pihak yang mengumpulkan dan melakukan penyetoran kepada tersangka AM,” ungkapnya.
Terkait modus operandi, kejaksaan menegaskan bahwa praktik yang dilakukan bukan berupa cashback, melainkan pemberian fee sekitar 10 persen yang diberikan setelah proyek selesai.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah pengadaan dan pemeliharaan PJU. Hingga kini, pihak kejaksaan masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain seiring dengan perkembangan penyidikan.
“Terkait tersangka baru kami belum bisa menyampaikan, namun perkembangan penyidikan akan terus kami informasikan,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan/atau huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP.
Saat ini, AM dan IR telah ditahan di Lapas Kelas IIB Sumedang selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lanjutan.







