Jika Ada ASN Mudik Lebaran 2021, Akan Dikenakan Sanksi Ringan Hingga Berat
JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Pemkab Sumedang mengancam memecat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkungan Pemkab Sumedang, jika kedapatan mudik lebaran tahun ini.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Herman Suryatman mengatakan, ASN harus jadi contoh masyarakat dengan tidak mudik keluar kota saat lebaran tahun ini.
“Sudah ada peraturan dari Menpan RB (Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi) dan juga Pak Bupati, ada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS,” kata Sekda, Selasa (11/5/2021).
Dalam PP tersebut, kata Sekda, ditegaskan bahwa ASN wajib berdisiplin. Dalam hal ini, ASN harus disiplin dengan tidak mudik keluar kota. Maka apabila ada ASN yang nekat mudik, akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan tersebut.
“Tentu itu kan pelanggaran, kami akan dalami dan lihat apakah pelanggaran disiplinnya berat, sedang, atau ringan,” ucapnya.
Hukuman yang diberikan, kata Herman, disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan ASN yang bersangkutan. Jika ASN yang nekat mudik termasuk kategori pelanggaran berat, maka sanksi yang diberikan juga akan berat, jika pelanggaran ringan maka sanksinya juga akan ringan.
“Hukumannya harus proporsional, harus dilihat case by case, tidak bisa di pukul rata, tidak bisa digeneralisasi,” kata Herman.
Hukuman ringan, kata Herman berupa teguran lisan dan tertulis, hukuman sedang berupa penundaan kenaikan pangkat, dan hukuman berat berupa non job hingga pemberhentian.
“Tentu saja kami sudah menghimbau ASN jangan mudik, tinggal di Sumedang, karena ini demi kepentingan kita bersama, karena Covid-19 masih belum berakhir,” tuturnya.
Menurutnya, walaupun Kabupaten Sumedang posisinya relatif lebih baik dari kabupaten dan kota lain, yakni masuk zona kuning, harus tetap berhati hati agar penyebaran Covid-19 tetap bisa dikendalikan.
“Walaupun faktanya mobilitas penduduk tak terhindarkan, tapi paling tidak harus kita minimalisasi dan ASN harus jadi contoh,” ujarnya.