Demi Biayai Lahiran Istri, Pria di Sumedang Nekat Curi Tiang Kabel Internet
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – AB alias Odeg (26), terpaksa tidak bisa menemani sang istri melahirkan sang anak. Pasalnya, AB kini harus berurusan dengan polisi usai melakukan tindak pidana pencurian tiang kabel internet di wilayah Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Pria asal Kecamatan Congeang Kabupaten Sumedang ini, harus rela tidak hadir pada saat momen bahagianya tersebut. Dalam kasus pencurian tiang besi milik salah satu perusahaan jaringan internet itu, AB hanya mendapatkan uang Rp 200.000 saja. Uang yang didapat oleh AB itu, diakuinya untuk biaya lahiran istri.
“Keuntungan cuman Rp 200 ribu, uangnya dipakai buat biaya istri lahiran. Pekerjaan saya kuli jadi pendapatan tidak menentu soalnya,” kata AB saat dihadirkan dalam pres rilis di Mapolres Sumedang, Rabu (19/6/2024).
Menurutnya, lahiran anaknya tersebut merupakan suatu momen yang sangat dinantikan oleh dirinya. Sebab, istrinya sempat mengalami keguguran, dan yang ada di dalam kandungannya saat ini merupakan anak ke dua.
“Tinggal nunggu lahiran satu bulan lagi jadi butuh biaya. Cuman Rp 200 ribu itu juga dicukup-cukupi sama buat kebutuhan sehari-hari juga. Itu lahiran anak kedua, yang pertama keguguran,” katanya.
Selain AB, dalam kasus tindak pidana pencurian tiang jaringan internet juga terdapat empat komplotan spesialis pencurian tiang internet lainnya yang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumedang.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf mengatakan, dari lima tersangka yang diamankan tiga diantaranya adalah tersangka utama pencurian tiang, yakni ZP (21), AA alias Omas (21), keduanya warga Kecamatan Pamulihan, serta AB alias Odeg (26) warga Conggeang.
Lalu AD (60) warga Conggeang sebagi sopir truk yang mengangkut tiang, dan ES warga Kecamatan Jatinangor, sebagai penadah tiang curian.
Yusuf mengatakan, para pelaku mencuri tiang listrik di wilayah Kecamatan Rancakalong dan wilayah Kecamatan Ganeas. Kasus terungkap berkat adanya laporan dari seorang karyawan perusahaan pemilik tiang.
“Waktu kejadian diketahui pada hari Jumat 7 Juni 2024, sekira pukul 22.00 WIB di Desa Nagarawangi Kecamatan Rancakalong, oleh karyawan PT Era Bangun Telekomindo,” kata Yusuf.
Dalam aksinya, para tersangka terlebih dulu mencari sasaran tiang internet yang sudah tidak aktif. Setelah dapat, para tersangka lalu mencuri tiang dengan cara menggali menggunakan linggis.
“Modusnya tersangka jalan-jalan di Rancakalong kemudian mencari tiang-tiang yang sudah tidak aktif. Mereka mengawasi lokasi kejadian, setelah dirasa aman para pelaku lalu mengambil tiang-tiang dengan cara dibobok menggunakan linggis, lalu diangkut menggunakan truk,” katanya.
Di wilayah hukum Polres Sumedang sambung Maulana, komplotan tersebut sudah melakukan pencurian tiang sebanyak tiga kali, yakni dua kali di Rancakalong, dan satu kali di wilayah Ganeas.
“Dari keterangan para pelaku sudah mengambil total sebanyak 230 tiang besi, namun yang berhasil kami amankan sebagai barang bukti ada 71 tiang besi, karena yang lainnya sudah dijual diluar Sumedang. Kemudian barang bukti lainnya yakni 1 unit truk untuk mengangkut tiang-tiang tersebut, dan 5 buah HP,” ujarnya.
Adapun per tiang dijual seharga Rp 300.000 ke penadah Edi Setiadi, untuk kemudian dijual kembali untuk penerangan di daerah luar Sumedang. Atas perbuatannya para tersangka pencuri dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidan penjara selama 7 tahun. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.