BeritaHukum & KriminalSumedang

8 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Diciduk Polisi, 1 Diantaranya Residivis

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dalam kurun waktu 2 bulan, Satuan Resere Narkoba Polres Sumedang berhasil menangkap 8 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ke 8 tersangka tersebut diamankan dari 5 perkara yakni, penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ganja dan tembakau sintetis.

Ke 8 tersangka tersebut masing-masing berinisial DPK, AB, RMF, AHD, GH, MKR, UD, dan TS yang merupakan seorang residivis.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 15 paket tembakau yang dimasukan kedalam plastik klip bening, 18 paket tembakau berbagai merek, 6 buah timbangan digital, 5 pack plastik bening, 1 bong alat hisap sabu, dan 8 buah handhpone.

8 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ditangkap Satres Narkoba Polres Sumedang, 1 Diantaranya Residivis, JurnalSuma

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti sebanyak 47,99 gram sabu, 328,49 gram ganja dan 163,29 gram tembakau sintetis.

“Dimana masih-masing dikemas dalam bentuk paketan-paketan,” kata Indra saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang Jawa Barat, Senin (14/8/2023).

Dari ke 8 tersangka, kata Indra, MKS, UD dan TS berperan sebagai penjual atau pelantara narkotika jenis sabu. Kemudian, DPK dan AB yang berperan sebagai penjual atau pelantara narkotika jenis ganja. Lalu, RMF, AHD dan GH yang berperan sebagai produsen narkotika jenis tembakau sintetis.

“Peran dari para tersangka ini yaitu ada yang sebagai penjual, ataupun perantara, serta yang tersangka tembakau sintetis ini justru dia juga memproduksi,” katanya.

Indra menuturkan, dalam menjalankan aksinya, beberapa tersangka ada yang memanfaatkan aplikasi google maps, transaksi secara tatap muka, melalui media sosial, dan disimpan di tempat yang sudah ditentukan.

JurnalSuma

“Ada juga yang dengan tatap muka langsung saa bertransaksi atau ada juga yang berkomunikasi melalui media sosial,” tuturnya.

Akibat perbuatan, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 111 ayat 1 dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman hukuman sesuai perannya masing-masing di antaranya terendah 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

“Sementara untuk yang produksi ancaman penjara seumur hidup ataupun pidana mati,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button