BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Ungkap 13 Kasus Narkotika, 18 Tersangka Diringkus Polres Sumedang

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satuan Narkoba Polres Sumedang berhasil mengungkap 13 kasus dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika selama periode Januari hingga Maret 2024, dengan total tersangka sebanyak 18 orang.

Ke 13 kasus penyalahgunaan narkotika tersebut terdiri dari 1 kasus jenis sintetis, sabu 8 kasus, ganja 2 kasus, obat psikotropika 1 kasus dan obat sediaan farmasi 1 kasus.

“Adapun jumlah tersangka dalam kasus ini sebanyak 18 orang dengan rincian narkotika jenis sintetis 1 orang, sabu 12 orang, ganja 3 orang, obat psikotropika 1 orang dan obat sediaan farmasi 1 orang,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, saat menggelar pres rilis di Mapolres Sumedang, Kamis (14/3/2024).

Dari 18 tersangka ini kata Joko, dua orang diantaranya merupakan residivis penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ke 18 tersangka ini berperan sebagai penjual, perantara atau kurir sekaligus pengguna.

“Modus yang dilakukan tersangka berbeda-beda seperti transfer, dipetakan melalui google maps, transaksi tatap muka secara langsung, disimpan ditempat tertentu, media sosial WhatsApp, hingga media sosial Instagram,” katanya.

Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya, yaitu di wilayah Kecamatan Pamulihan, Jatinangor, Tanjungsari, Sumedang Utara, Sumedang Selatan, dan Cibiru Kota Bandung serta Rancaekek yang masih dalam pengembangan.

“Selain menangkap para tersangka, kita juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tembakau gorilla 20,16 gram, sabu 54,71 gram, ganja 11,12 gram, Psikotropika Alprazolam 30 butir, Prohiper Methylphenidate HCl 60 butir, Zypraz 20 butir, Riklona 150 butir. Sedangkan obat sediaan farmasi Tramadol HCI 1220 butir, dan Trihexpenidyl 750 butir,” ucapnya.

Selain itu tambah Joko, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk alat hisap, tas selendang, handphone berbagai merk, sepeda motor, timbangan digital, uang serta sejumlah barang pendukung lainnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dengan pasal yang sesuai dengan tindakan mereka lakukan. Untuk penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu dan Sintetis, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp 1.000.000.000 hingga Rp 10.000.000.000.

“Tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang serupa. Sedangkan penyalahgunaan Obat Psikotropika diatur berdasarkan Pasal 60 ayat (1) dan/atau Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 2009 tentang Psikotropika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100.000.000. Penyalahgunaan obat Sediaan farmasi, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button