BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Tukang Tape Pelaku Cabul di Sumedang Diringkus Polisi

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Seorang pria penjual peuyeum atau tape menjadi pelaku pencabulan terhadap dua bocah perempuan, di Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Aksi bejat pelaku pun terekam kamera pengawas CCTV.

Dari video rekaman kamera pengawas CCTV, tampak pelaku diduga tengah merayu korbannya di sebuah gang sempit, di kawasan Babakan Limus, Desa Margaluyu, Kecamatan Tanjungsari Sumedang.

Pelaku berinisial GG kemudian tampak membawa pelaku ke depan sebuah rumah, kemudian meraba-raba dan menciumi korban. Tak berselang lama, pelaku dengan cara yang sama juga melakukan perbuatan bejatnya ke korban lainnya.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menuturkan peristiwa pencabulan itu terjadi pada tanggal 29 Agustus 2024. Petugas Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengamankan pelaku dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

“Kedua korban masih berusia 7 tahun masih sekolah kelas 1 SD. Korban ini diraba-raba tubuh dan kemaluannya,” kata Joko, Selasa (24/9/2024) petang.

Perbuatan pelaku tersebut diketahui oleh orang tua korban, yang langsung berupaya mengejarnya. Mengetahui perbuatannya diketahui, pelaku langsung melarikan diri.

“Pelaku melarikan diri, kemudian dilakukan analisa CCTV sehingga bisa diketahui kejadiannya, kemudian pada malam hari sekira pukul 7, pelaku dapat kami amankan,” imbuhnya.

Dari hasil penyidikan sambung Kapolres, pelaku melakukan perbuatan cabul lantaran menyukai anak kecil. Saat melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan tape. Pelaku melakukan perbuatannya saat sedang berkeliling berjualan tape.

“Yang bersangkutan (pelaku) lebih menyukai anak dibawah umur, karena melihat latar belakangnya tak ada masalah, dia punya istri punya anak. Korban ini dipanggil ditawari peuyeum (tape) kemudian dipeluk dicium diraba-raba. Pelaku yang pertama dilepas kemudian yang baru datang dilakukan hal yang sama,” ujarnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan cabul baru pertama kali. Adapun pascakejadian tersebut kondisi kedua korban dalam keadaan sehat.
“Kondisi korban sehat, setelah kejadian itu kami melakukan pendampingan unit perlindungan anak, psikologi, Bapas, dan juga keluarga,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Ayat 4 UU RI Nomer 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal kurungan penjara selama 5 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 milyar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button