Buntut Foto Mesra, Bupati Sumedang Berikan Sanksi Tegas Kepada 2 Kades yang Viral di Medsos

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir memberikan sanksi Teguran Tertulis kepada Kepala Desa Cikareo Selatan, Tika Latikah, dan Kepala Desa Ganjaresik, Abdurrahman, terkait foto-foto mesra yang viral di media sosial.
Sanksi itu tertuang dalam Keputusan Bupati Sumedang Nomor 290 dan 291 tentang Penjatuhan Hukuman Tertulis kepada kedua belah pihak, dan sudah ditandatangani langsung oleh bupati.
Saat dikonfirmasi, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, keputusan sanksi yang diberikan itu setelah melalui pendalaman kasus. Serta sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku oleh lintas SKPD mulai dari PMD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kesbangpol dan Pemerintah Kecamatan.
“Karena selaku bupati kalau mengambil kebijakan itu ada guideline-nya, ada aturan yang harus dijalankan. Dan peraturan menyatakan dengan adanya kejadian (foto-foto mesra) seperti itu kami mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang undangan, yakni teguran tertulis, tidak bisa diluar itu,” kata bupati, Selasa (5/7/2022).
Dikatakan Dony, dengan berpose mesra, Kades Tika Latikah dan Abdurrahman dinilai telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf e Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 14 huruf e Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi Pemerintah Desa.
Sanksi teguran tertulis ini, bersifat pembinaan agar kedua kades menyesal dan berusaha tidak mengulangi serta memperbaiki diri pada masa yang akan datang.
“Kecuali kalau kadesnya mengundurkan diri, atau ada keputusan hukum yang tuntutannya diatas 5 tahun penjara. Kalau diluar itu bupati hanya bisa memberikan teguran tertulis.
Namun, lanjut Dony, jika kedua kades kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan dikenakan sanksi pemberhentian.
“Tapi ini peringatan awal, kalau kejadian lagi bisa pemberhentian, jadi ada tahapannya. Karena yang memilih kades kan masyarakat desa, jadi bupati tidak bisa semena-mena memberhentikan, karena ada aturan main yang harus jadi panduan bupati mengambil keputusan,” ucapnya.
Lebih jauh, bupati juga mengatakan sudah menerima aspirasi masyarakat dua desa, yang menginginkan kedua kades tersebut diberhentikan. Namun, bupati menegaskan dirinya tidak ingin melanggar peraturan dalam menentukan keputusan.
“Karena kita ini bagian dari negara hukum, jangan sampai membuat keputusan yang melanggar hukum. Saya sangat memahami sekali aspirasi masyarakat, tapi kami juga terpandu oleh aturan hukum yang ada,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Dadang Rustandi menyebutkan, untuk sampai pada tahapan penjatuhan hukuman tertulis dibutuhkan proses yang sangat panjang.
“Tahapannya sangat panjang. Kejadiannya tanggal 10 Mei sampai sekarang tanggal 4 Juli. Bupati baru menyampaikan keputusan bupati itu karena ada beberapa tahapan yang harus ditempuh,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sanksi tersebut selain harus berdasarkan masukan dari BPD dan masyarakat, juga harus dikaji secara cermat sesuai dengan regulasi agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.
“Bapak bupati tidak mungkin menjatuhkan hukuman dengan melanggar aturan. Jadi apa yang dijatuhkan oleh bupati sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Daerah tentang organisasi Pemerintah Desa,” tuturnya.