BeritaHeadlinePeristiwaSumedang

Polisi Tetapkan Sopir Sedan Merah Sebagai Tersangka Kecelakaan Maut di Jatinangor

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Setelah lebih dari enam jam pemeriksaan oleh pihak kepolisian dari Unit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, sopir Hyundai Avega merah yang terlibat kecelakaan maut di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Sumedang, Ipda Arief mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa enam orang saksi, termasuk dua saksi di lokasi kejadian, serta saksi korban yang mengalami luka-luka.

“Kami khususnya dari Unit Gakkum Polres Sumedang telah melaksanakan pemeriksaan saksi sebanyak enam orang, diantaranya saksi TKP 2 orang yaitu sodara Dede dan Dodi Sopandi. Saksi korban pengendara sepeda motor Honda Beat Street, Endi Ependi, bersama Falah dan satpam bernama Yudha, serta pacar dari sopir Hyundai Avega merah, April,” kata Arief, Rabu (29/1/2025).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan PA (22), pengemudi Hyundai Avega merah yang merupakan seorang mahasiswa, sebagai tersangka kecelakaan maut yang menewaskan satu orang.

Arief menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara, status Putra yang semula sebagai saksi dinaikkan menjadi tersangka.

“Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 310 ayat 2 Undang-undang lalulintas, Undang-undang RI No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara,” ungkapnya.

Sebagai langkah lanjutan, pihak kepolisian akan menggelar pemeriksaan psikologis terhadap PA yang akan dilaksanakan di Rumah Sakit Sumedang. Meskipun hasil tes urin menunjukkan bahwa Putra negatif dari narkoba dan alkohol, kecelakaan ini diduga terjadi akibat kelalaian pengemudi.

“Faktor penyebab kecelakaan ini murni atas kelalaian pengemudi,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi pada Senin (27/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, melibatkan lima kendaraan, termasuk sedan merah dengan nomor polisi D-1667-YVI, tiga sepeda motor, yakni sepeda motor Beat Z-2618-AAF dan Beat Z-3464-CU milik pengemudi ojek online, dan motor Mio J Z-2245-GG, serta satu unit kendaraan Grand Max hitam Z-1509-BC.

Akibat kecelakaan tabrakan maut di Jatinangor itu, satu orang tukang parkir meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan empat orang lainnya mengalami luka-luka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button