BeritaSumedang Majalengka

Satgas Covid-19 Masih Banyak Temukan Pelanggaran di Hari Petama PPKM Darurat

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Satgas Covid-19 Kabupaten Sumedang masih saja menemukan pelanggaran pada hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKMD), Sabtu (3/7/2021), sehingga dengan tegas menerapkan sanksi administrasi.

Dalam patroli kewilayahan di Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, petugas menemukan 17 pelanggaran PPKMD, sehingga dikenai sanksi, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi adminstratif terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid-19, serta Perbup Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat di Kabupaten Sumedang dalam rangka Penanganan Covid-19.

“Masih kami temukan masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, sehingga kami memberi mereka sanksi administratif,” kata Kanit Patroli Satpol PP Kabupaten Sumedang, Dodi Suryadi, Minggu (4/7/2021).

Kata Dodi, dari 17 pelanggar tersebut, jumlah denda yang terkumpul sebesar Rp 420 ribu. Denda tersebut masuk ke Kas Daerah.

“Sasaran patroli kewilayahan meliputi warga yg tidak memakai masker, pengendara kendaraan roda dua dan 4 atau lebih yang tidak memakai masker, kendaraan pribadi, dinas yang membawa penumpang melebihi kapasitas 25 persen dari kapasitas kendaraan, dan hal-hal lainnya yg tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana Perbup Nomor 5 tahun 2021,” ucapnya.

Tak hanya menerapkan sanksi administrasi, dalam patroli kewilayahan, Satgas juga mensosialisasikan lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button