
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Bupati Dony Ahmad Munir secara resmi meluncurkan Program Perlindungan Tenaga Kerja untuk petani tembakau dan buruh industri tembakau tahun 2025.
Program ini memberikan perlindungan bagi para tenaga kerja tersebut dengan mendaftarkan mereka untuk mendapatkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam program ini, Pemkab Sumedang telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,3 miliar untuk membayar iuran bagi 6.330 orang penerima manfaat. Besarnya iuran yang dibayarkan adalah Rp 16.800 per orang setiap bulan, dan ini berlaku untuk 12 bulan di tahun 2025.
Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir menjelaskan bahwa anggaran ini berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), yang dialokasikan untuk melindungi tenaga kerja di sektor tembakau.
“Kami sudah mengalokasikan anggaran mencapai Rp 1,3 miliar untuk iuran perlindungan tenaga kerja petani tembakau dan buruh industri tembakau,” ungkapnya.
Program ini telah melalui verifikasi dan validasi data yang ketat, yang melibatkan berbagai pihak seperti Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk data petani tembakau, serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan untuk data buruh industri tembakau.
“Berdasarkan hasil verifikasi, sebanyak 5.870 orang memenuhi syarat untuk menerima manfaat perlindungan ini,” ujarnya.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Sajidin, menjelaskan berbagai manfaat yang diterima peserta program. Untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), manfaat meliputi perlindungan terhadap risiko kecelakaan mulai dari perjalanan pergi-pulang, kecelakaan di tempat kerja, dan perjalanan dinas.
“Penerima manfaat juga mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa batasan plafon, santunan upah selama tidak bekerja, serta santunan kematian akibat kecelakaan kerja,” kata Sajidin.
Sementara itu, manfaat Jaminan Kematian (JKM) mencakup santunan uang tunai sebesar Rp 20 juta, santunan berkala selama 24 bulan dengan total Rp 12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta.
“Selain itu, peserta yang meninggal dunia berhak menerima bantuan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak, dengan nilai maksimal hingga Rp 174 juta,” ucapnya.
Program perlindungan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan lebih bagi petani tembakau dan buruh industri tembakau di Kabupaten Sumedang, sekaligus mendorong kesejahteraan mereka dalam menghadapi risiko pekerjaan. **