Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang, Begini Modus Pelaku

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Menjelang lebaran, Satreskrim Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus penipuan bermodus dukun pengganda uang. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang pelaku bernama Endang Hendarso alias Abah (50) warga Kabupaten Ciamis, serta 1.392 lembar uang mainan pecahan Rp 100 ribu.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada 17 Maret 2024 di sebuah rumah kontrakan Dusun Sukamanah Desa Cisurat Kecamatan Wado. Korban diketahui bernama Gungun Gunawan (40) warga Kabupaten Bandung.
“Dari hasil pemeriksaan kami perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka, satu orang berhasil kami tangkap namun satu tersangka lagi dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Joko saat menggelar pres rilis, Selasa (2/4/2024).
Adapun modus para pelaku, dengan melalui media WhatsApp menyebarkan video tumpukan uang di dalam dus, sambil menawarkan pinjaman. Korban pun tertarik, dan bersedia memberikan uang mahar sebesar Rp 50 juta rupiah.
“Korban dijanjikan uangnya digandakan namun dengan syarat harus memberikan mahar Rp 50 juta. Korban kemudian dibawa ke TKP oleh pelaku. Di TKP tersebut korban diminta menunggu diluar kamar kontrakan, sambil berwudhu dan berzikir supaya uangnya bertambah sebanyak Rp 6,5 milyar, sementara pelaku masuk ke dalam kamar. Setelah 15 menit korban curiga, lalu masuk ke dalam rumah ternyata pelaku sudah kabur lewat jendela, dan membawa uang asli sebesar Rp 50 juta,” ujar.
Sementara Kasat Reskrim Polres Sumedang AKP Maulana Yusuf menambahkan, untuk melancarkan aksinya para pelaku mencari uang mainan ke toko-toko. Lalu agar korbannya percaya, pelaku menyimpan selembar uang asli diatas tumpukan uang mainan.
“Jadi ada 21 lembar uang asli, itu ditumpuk diatas uang mainan. Menurut informasi ternyata banyak modus-modus penggandaan uang ini di wilayah Sumedang, namun para korbannya tidak melapor karena mungkin malu zaman sekarang masih percaya modus penggandaan uang,” ujarnya.
Ia menuturkan, saat ini diketahui bahwa pelaku melakukan aksinya di wilayah Sumedang, lantaran masih banyak warga Sumedang yang religius, dan banyak lokasi yang dianggap mempunyai kekuatan spiritual.
“Dalam kesempatan ini kami juga mengimbau kepada masyarakat agar di era modern jangan percaya lagi dengan modus-modus uang bisa digandakan,” katanya.
Sementara itu pelaku Endang mengaku sudah dua kali melakukan aksi penipuan dengan modus penggandaan uang.
“Sudah dua kali (melakukan penipuan), itu yang saya pakai uang mainan untuk anak-anak, yang ada gambar kartunnya,” imbuhnya.
Atas perbuatan menipunya itu kini Abah harus merayakan lebaran di jeruji besi. Pelaku dijerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, namun karena pengecualian pelaku bisa dilakukan penahanan.