BeritaHeadlineHukum & KriminalSumedang

Warga di Sumedang Tertipu Rp 50 Juta, Gara-gara Penggandaan Uang

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – GG seorang pria di Kabupaten Sumedang menjadi korban penipuan dengan modus penggandaan uang di Dusun Sukamanah, Desa Cisurat, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, Minggu (17/3/2024) lalu.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkannya ke pihak kepolisian Polres Sumedang.

Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono, melalui Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Maulana Yusuf Bakhtiar mengatakan, pada awal bulan Februari 2024 korban GG menemui temannya berinisial A, untuk menanyakan ada yang bisa memberikan modal untuk usaha.

“Kemudian A memberi tahu bahwa ada seseorang yang bisa memberikan permodalan yaitu kepada H,” kata Yusuf, Minggu (31/3/2024).

Setelah itu, tambah Yusuf, korban kemudian menghubungi H. Kepada korban, H memberitahunya bahwa dirinya bisa memberikan uang pinjaman dengan syarat korban GG harus memberikan uang ijab kabul.

“Sekira tanggal 17 Maret 2024 korban GG memegang uang untuk ijab kabul. Lalu setelah itu H memberikan bukti di dalam peti terdapat uang Rp 6,5 miliar. Mengetahui hal itu korban GG pun tergiur,” ucapnya.

Kemudian pada esok harinya tanggal 18 Maret 2024, korban mendatangi H. Namun sebelum bertemu, korban di suruh mentunaikan uang sebesar Rp 50 juta rupiah.

“Lalu korban dijemput oleh seseorang diketahui berinisial R dan diarahkan ke rumah yang beralamat di Dusun Sukamanah Desa Cisurat. Setelah itu ada sesepuh atau ustadz berinisial AD yang sudah menunggu dan memberikan arahan kepada Korban untuk berwudhu dan berdzikir setelah diperlihatkan di dalam sebuah kamar ada uang di dalam dus,” ujarnya.

Usai berdizikir sekira 10 menit, korban tidak melihat lagi H dan AD di rumah tersebut. Ketika dicari tahu, bahwa rumah itu merupakan di sewa oleh H. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta rupiah.

Saat ini terduga pelaku masih dalam penyelidikan Satreskrim Polres Sumedang.

“Adapun Pasal yang diterapkan terhadap perkara tersebut yaitu Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Saat ini perkara tersebut sedang ditangani Satreskrim Polres Sumedang,” tukasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button