BeritaHeadlineJawa BaratMajalengkaNasionalSumedang

IJTI Jabar Desak Pemerintah Tinjau Ulang Kebijakan Efisiensi Anggaran TVRI dan RRI

JURNAL SUMA.COM., BANDUNG – Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan oleh pemerintah pusat berdampak signifikan pada dua lembaga penyiaran publik terbesar di Indonesia, TVRI dan RRI.

Dampak tersebut mencakup pemangkasan anggaran yang berujung pada pengurangan gaji dan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah jurnalis yang berstatus kontributor dan tenaga kontrak. Hal ini mendapat sorotan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jawa Barat.

Ketua IJTI Pengda Jawa Barat, Iqwan Sabba Romli, menegaskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pada lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI sangat merugikan para jurnalis, terutama mereka yang bekerja sebagai kontributor dan tenaga kontrak.

Iqwan mengatakan, meskipun TVRI dan RRI merupakan lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah, kebijakan ini malah menekan pekerja di lapangan.

“Sebagai salah satu lembaga penyiaran publik, TVRI juga terkena imbas dari kebijakan efisiensi anggaran. Pemangkasan tersebut berdampak ketidakmampuan menggaji puluhan kontributor, memotong gaji tenaga kontrak dan merumahkan sejumlah penyiar,” ujar Iqwan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/2/2025).

Iqwan mengungkapkan keprihatinannya atas kebijakan ini, mengingat peran penting TVRI dan RRI sebagai garda terdepan dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat di tengah maraknya hoaks yang dapat merusak demokrasi.

“Sebagai lembaga penyiaran publik, TVRI dan RRI seharusnya mendapat sokongan penuh, bukan justru menjadi sasaran efisiensi anggaran,” tambah Iqwan.

Sebagai bentuk protes dan keprihatinan, IJTI Pengda Jawa Barat menyampaikan beberapa tuntutan kepada pemerintah. Iqwan mendesak agar kebijakan efisiensi anggaran ini dikaji ulang, terutama yang menyangkut gaji para jurnalis di TVRI dan RRI yang berstatus kontributor, penyiar, maupun pegawai kontrak.

“Kami juga mendorong lembaga penyiaran publik di daerah untuk membuka ruang dialog agar keadilan dapat ditegakkan serta hak-hak pekerja tetap dipenuhi,” ungkap Iqwan.

Selain itu, IJTI Pengda Jawa Barat juga meminta agar hak-hak para jurnalis, termasuk gaji yang dipotong atau pekerja yang dirumahkan, dapat diselesaikan sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Mereka juga berharap agar kebijakan efisiensi anggaran tidak diskriminatif terhadap lembaga penyiaran publik, serta melindungi kebebasan pers dan hak jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Sebagai langkah lebih lanjut, IJTI Pengda Jawa Barat berencana mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Dewan Pers untuk ikut serta dalam perlindungan jurnalis, memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.

Di sisi lain, Iqwan menyampaikan bahwa banyak jurnalis yang mengeluhkan kebijakan tersebut. Mereka merasa dirugikan karena pemotongan gaji dan pemutusan kontrak yang datang tiba-tiba. Beberapa kontributor bahkan hanya dibayar Rp100 ribu per tayang, dengan maksimal tiga kali tayang dalam sebulan, sehingga total pendapatan mereka hanya mencapai Rp300 ribu.

“Namun, ada keringanan, mereka dipersilakan membuat berita apapun dan tetap tayang, meskipun sebelumnya berita yang tayang adalah berita pilihan,” jelas Iqwan.

Iqwan berharap agar pemerintah lebih peduli dengan nasib para tenaga kontrak dan kontributor di TVRI dan RRI.

“Jangan sampai efisiensi anggaran mengorbankan banyak orang, terutama mereka yang bergantung pada penghasilan dari lembaga penyiaran publik seperti TVRI dan RRI,” tandasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button