JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Kejaksaan Negeri Sumedang melalui Seksi Intelijen melaksanakan Operasi Intelijen Yustisi bersama Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan agenda Rapat Pembahasan Harmonisasi Perizinan Dalam Berusaha dan Harmonisasi Perpajakan yang bersumber dari sektor tambang di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kegiatan ini digelar pada Senin (25/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, bertempat di Aula Kejari Sumedang, dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang.
Rapat tersebut dihadiri sekitar 40 perusahaan yang bergerak di bidang Penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari total 70 perusahaan yang diundang, baik yang sudah memiliki izin maupun yang belum berizin.
Hadir pula sejumlah pejabat terkait, antara lain Ketua DPRD Kabupaten Sumedang, Kepala BPBD, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala DPMPTSP, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Sumedang, serta Kepala Cabang ESDM Wilayah V Sumedang.
Kasi Intelijen Kejari Sumedang, Nopridiansyah, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut tim Kejari melakukan pendataan terkait dokumen perizinan pertambangan yang dimiliki oleh masing-masing perusahaan.
Dokumen yang diperiksa antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi maupun produksi, persetujuan RKAB, serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, pendataan juga mencakup pelaporan pajak daerah sektor MBLB yang disetorkan ke kas daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumedang.
“Selain aspek perizinan dan perpajakan, kami juga menyoroti potensi kerawanan bencana di wilayah penambangan. Hal ini penting sebagai langkah preventif agar kegiatan tambang tidak menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” kata Nopridiansyah.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bersama antara pemerintah daerah dan perusahaan-perusahaan tambang MBLB di Kabupaten Sumedang.
Adapun kata Nopri, evaluasi mencakup perbaikan tata kelola perizinan serta optimalisasi penerimaan pajak daerah dari sektor tambang.
“Dengan demikian, selain meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kegiatan ini juga dapat membantu menentukan wilayah-wilayah rawan bencana yang perlu mendapat perhatian lebih akibat aktivitas tambang yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.







