Beranda / Sumedang Majalengka / Sumedang / Teror di Proyek PLT Jatigede Sumedang, Dua Preman Ancam Pekerja Kini Masuk Bui

Teror di Proyek PLT Jatigede Sumedang, Dua Preman Ancam Pekerja Kini Masuk Bui

Teror di Proyek PLT Jatigede Sumedang, Dua Preman Ancam Pekerja Kini Masuk Bui

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Polres Sumedang menegaskan bakal menindak tegas pelaku premanisme. Satreskrim Polres Sumedang, baru-baru ini telah mengamankan dua orang pria pelaku pemerasan dengan ancaman kekerasan yang terjadi di wilayah Kecamatan Tomo.

Pelaku, yakni Olot (35) dan Netnet (37) warga Kecamatan Jatigede, Kabupaten Sumedang Jawa Barat.

“Dua tersangka kami amankan setelah melakukan aksi pengancaman terhadap pekerja proyek pembangunan jalan akses PLT Jatigede,” kata Kapolres Sumedang, AKBP Sandityo Mahardika.

Kapolres menuturkan, peristiwa terjadi tepatnya di Dusun Cilengar Desa Cipeles Kecamatan Tomo, pada 18 Agustus 2025. Saat itu, korban berinisial HK sedang mengawasi proeyek pembangunan jalan.

“Sebelumnya para tersangka ini sempat berkomunikasi dengan korban, dan tersangka meminta pengiriman material urugan dari tersangka. Namun ketika pengerjaan, material urugan ternyata bukan berasal dari tersangka, hal tersebut menyulut emosi para tersangka,” kata Kapolres.

Saat itu sambung Sandityo, tersangka yang dalam kondisi mambuk membawa sebilah celurit mendatangi korban di lokasi proyek.

“Sesampainya di lokasi, tersangka mengancam korban dan menyuruh pekerja menghentikan pekerjaanya. Bahkan tersangka mengancam akan membunuh korban,” tuturnya.

Mendapatkan laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Sumedang langsung bergerak mengamankan kedua tersangka. Dari para tersangka, polisi mengamkan barang bukti berupa sebilah celurit dan sepeda motor, yang digunakan tersangka saat mengancam korban.

Atas perbuatannya, kini Olot dan Netnet harus mendekam di dalam penjara. Mereka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Serta Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara, dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang ancaman dengan kekerasan, dengan amcaman penjara selama 1 tahun.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *