Telat Bayar Pajak, Ribuan Kendaraan di Sumedang Terjaring Razia

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Samsat Kabupaten Sumedang menggelar razia, Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, di Terminal Ciakar, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023). Pemeriksaan itu menerjunkan petugas gabungan dari unsur Dishub, Polri, dan TNI.
Kepala Samsat Widianto Nugroho Adi mengatakan, pemeriksaan ini digelar semua Samsat di seluruh wilayah Jawa Barat, mulai tanggal 5 hingga 9 Juni 2023. Dalam pemeriksaan hari Rabu kemarin, terjaring sebanyak 1.175 kendaraan yang pajaknya belum dibayar.
“Hari ini kendaraan yang terjaring sebanyak 1.175, sementara kemarin sekitar 1.400 yang terjaring,” kata Widi.
Adapun, tujuan pemeriksaan tersebut untuk menyadarkan pemilik kendaraan, untuk melengkapi surat-surat kendaraan dan pajak kendaraannya agar jangan sampai menunggak.
“Hari ini yang bayar langsung di tempat sekitar Rp 30 juta,” tuturnya.
Widi mengakui, banyak alasan masyarakat tidak membayarkan pajak kendaraannya, diantaranya hanya sopir perusahaan, lupa, hingga tak sempat waktu membayar pajak kendaraan.
“Jadi target kami dalam pemeriksaan pajak ini adalah semua kendaraan yang menunggak pajak. Harapan kami kepada wajib pajak agar membayar pajak kendaraannya tepat waktu,” katanya.
Lebih jauhnya juga disampaikan, bakal segera diimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009. Dimana apabila kendaraan tidak dibayar pajaknya selama dua tahun, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat.
“Kalau sudah dihapus, artinya kendaraan itu tanpa identitas, atau istilahnya bodong. Jadi apapun kesulitannya silahkan datang ke Samsat untuk memperpanjang pajak kendaraannya,” ucapnya.







