BeritaSumedang Majalengka

Sempat Zona Merah di Tahun 2019, Ombudsman Nilai Lagi Standar Pelayanan Publik di Sumedang

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Bupati Sumedang, H. Dony Ahmad Munir, mengikuti kegiatan ‘Exit Meeting’ Ombudsman RI Jawa Barat, yang digelar di Gedung Negara Kabupaten Sumedang, Jumat (23/9/2021).

Kegiatan yang diikuti sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dibahas penilaian kepatuhan terhadap standar layanan publik di Kabupaten Sumedang, khususnya menyangkut administrasi dan jasa.

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Fitri Agustin mengatakan, survei kepatuhan merupakan agenda Ombudsman yang rutin dilaksanakan setiap tahun, secara nasional dan serentak di seluruh Indonesia.

“Kami ingin mengetahui sejauh mana komitmen dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang atas perbaikan pelayanan publik, terutama terkait pemenuhan standar pelayanan publik,” kata Fitri.

Fitri menjelaskan, di Tahun 2019, Kabupaten Sumedang mendapatkan nilai yang kurang baik. Yakni 46,77 atau berada pada Zona Merah.

“Memang di Tahun 2020 kami tidak melakukan penilaian, karena awal pamdemi. Kemudian Tahun 2021 kami melakukan penilaian kembali. Kami ingin melihat komitmen bupati selaku kepala daerah sejauh mana dalam memenuhi standar pelayanan publik, terutama pada OPD,” ujar Fitri.

Menurut Fitri, pihaknya mengambil sampel pada DPMPTSP (Mal Pelayanan Publik), Disdukcapil, Dinkes, Disdik, Puskesmas (3 sampel Puskesmas) dan yang lainnya. Dengan total, hampir 100 produk layanan yang dinilai di Kabupaten Sumedang. Untuk penilaiannya, akan disampaikan pada akhir Tahun 2021.

“Sekarang sedang tahap pengolahan data. Nanti akan disampaikan langsung kepada pimpinan daerah di akhir tahun,” kata Fitri.

Sementara itu, Bupati Sumedang, H Dony Ahmad Munir mengucapkan terima kasih atas arahan dari Ombudsman. Bupati juga berharap, kehadiran Ombudsman akan berdampak pada meningkatnya pelayanan publik di Kabupaten Sumedang.

“Ketika layanan publik meningkat, masyarakat akan terpuaskan dan pada akhirnya Sumedang akan menjadi kabupaten yang baik pelayanannya dan yang sejahtera masyarakatnya,” ucap Dony.

Dikatakan Dony, pihaknya akan segera menindaklanjuti saran dan masukan dari Ombudsman, mengenai standar layanan publik di setiap OPD terkait.

“Saya minta setiap OPD membuat rencana aksi yang diselesaikan dalam waktu satu bulan. Kemudian dilaporkan langsung kepada saya. Nanti dicek apakah rencana aksinya sudah dijalankan dengan baik atau tidak,” kata Dony.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button