Rekontruksi Penusukan Sekelompok Bermotor di Cimanggung, Plaku Perankan 41 Adegan
JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Anggota Sat Reskrim Polres Sumedang melakukan rekontruksi pasca penusukan salah seorang kelompok bermotor yang terjadi diwilayah Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang Senin (22/02/2021). Saat rekontruksi terdapat 41 adegan diperagakan langsung oleh para tersangka.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Januari 2021 lalu. Korban bernama Karta Gunawan (37) harus kehilangan nyawanya setelah di keroyok oleh sekelompok orang akibat luka tusukan.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Yanto Slamet mengungkapkan bahwa motif para pelaku penusukan terjadi saat salah seorang kelompok bermotor bersenggolan dengan kelompok motor lain, sehingga memancing amarah dari salah satu kelompok motor lain yang pada saat itu sedang melakukan kegiatan pengumpulan sumbangan ditengah jalan raya Cimanggung.
“Untuk motif sendiri perkara yang dicimanggung itu karena egois dari tersangka ingin menonjolkan diri bahwa menguasai daerahnya,” ungkap Yanto.
Yanto juga mengatakan setelah melakukan rekontruksi kasus penusukan ini akan langsung dilipahkan ke kejaksaan apabila berkas yang diminta sudah sepenuhnya final.
“Setelah dilaksanakan rekontruksi maka berkas perkara yang sudah selesai dikepolisian akan kita limpahkan ke kejaksaan, untuk nantinya hasil dari kejaksaan lengkap atau tidaknya untuk penyidikan untuk kita limpahkan tersangkanya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dikenai pasal 338 kasus pembunuhan dan terancam 15 tahun penjara.
“Untuk hukumannya pembunuhan pasal 338 dengan maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Sumedang bergerak cepat menangkap 43 orang yang terlibat dalam insiden tersebut. Namun, dari 43 orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Empat tersangka itu antara lain, AR alias Tile, DS alias Komeng, N alias Ute dan W alias Black yang sempat buron selama tiga hari.