BeritaHeadlineHukum & KriminalJawa BaratNasionalSumedang Majalengka

Polisi Kembali Ciduk Residivis Usai Melakukan Penusukan di Angkrek

JURNALSUMA.COM., SUMEDANG – Seorang pelaku tindak penganiayaan di Kabupaten Sumedang, berhasil ditangkap pihak kepolisian Polres Sumedang, setelah melakukan penikaman terhadap korban yang terjadi di Jalan Angkrek, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (26/1/2023) dinihari.

Pelaku berinisial HN berhasil ditangkap setelah mencoba melarikan diri, usai melakukan penikaman terhadap korban berinisial MR dan AR hingga korban mengalami luka sobek di bagian perut dan dada akibat terkena sejata tajam.

Kapolres Sumedang, AKBP Indra Setiawan mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku penikaman yang juga seorang residivis pencurian dengan kekerasan (Curas) pada 2015 dan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada 2018. Kali ini, pelaku tega menusuk dua korban hingga mengalami luka.

“Kami berhasil menangkap pelaku berinisial HN alias penyok yang juga merupakan Residivis. Sekarang pelaku berhasil diamankan setelah melakukan penikaman pada saat itu juga pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 01.00 WIB setelah mencoba lari usai melakukan penikaman,” kata Indra Setiawan, Kamis (2/2/2023).

Menurut Indra, kejadian itu bermula ketika kedua korban bersama temannya sedang nongkrong di lokasi kejadian. Pelaku yang menggunakan sepeda motor berkendara secara ugal-ugalan kemudian korban meneriaki pelaku.

“Selang beberapa menit kemudian, pelaku datang kembali dan menghampiri korban, menanyakan orang yang meneriakinya. Tak sampai disitu pelaku sempat cekcok dengan korban, hingga akhirnya pelaku menebaskan pisau kepada korban MR dan menusuk korban AR kepada bagian perut dan dada,” ujarnya.

Indra menuturkan, setelah melakukan penganiayaan pelaku sempat melarikan diri dan membuang pisau lipatnya. Namun, pelaku berhasil ditangkap warga dan juga anggota kepolisian yang saat itu tengah berpatroli.

“Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni pakaian korban, pakaian pelaku dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” tuturnya.

Akibat kejadian tersebut, korban MR mengalami luka robek akibat sabetan pisau. Sedangkan AR mengalami luka tusuk di bagian perut dan dibagian dada.

“Pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2018 dan pencurian dengan kekerasan tahun 2015. Bahkan, pelaku juga merupakan salah satu simpatisan kelompok geng motor,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi dan dijerat Pasal 351 KUH Pidana ayat (1) dan ayat (2), tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button