BeritaHukum & KriminalSumedang Majalengka

Penusuk Satpam di Sumedang Dibekuk Polisi, Keduanya Sempat Duel

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – YS, tega menganiaya rekannya, yang merupakan seorang satpam hingga meninggal dunia. Tersangka YS, menusuk perut bagian kiri Asep Rizal (43), saat korban bekerja di pos jaga PT. Kaldu Sari Nabati (Karina), di Dusun Bojong Bolang RT 01 RW 01, Desa Sukadana, Kecamatan Cimanggung, Sumedang, Jawa Barat, pada Selasa (7/9/2021) sekitar pukul 16.30 WIB.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Sumedang, Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto menyebutkan, aksi penusukan dipicu karena adanya perselisihan antara keduanya. Tiga hari sebelum penusukan, korban dan pelaku sama-sama mengkonsumsi minuman keras.

“Tiga hari yang lalu antara pelaku dengan korban ini terlibat perselisihan yang diawali bersama-sama mengkosumsi minuman keras,” kata Eko, Rabu (8/9/2021).

Diduga masih memiliki dendam, pelaku mendatangi korban yang saat itu sedang bertugas menjadi satpam. Di lokasi kejadian penusukan, keduanya kembali cekcok hingga akhirnya terjadi perkelahian.

Saat itu, korban menggunakan tongkat satpam. Sedangkan pelaku YS, menggunakan senjata tajam mirip keris hingga berhasil menusuk bagian perut korban.

“Penganiayaan sendiri dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB. Korban tiba pukul 16.00 WIB di rumah sakit Cibogo, namun tak lama kemudian meninggal dunia akibat mengalami luka tusuk dibagian rusuk sebelah kiri,” jelas kapolres.

Selanjutnya Eko menyampaikan, setelah melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah tempat. Hingga akhirnya, pelaku berhasil ditangkap di Kawasan Dusun Cipacing, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Peristiwa kejadian sekitar pukul 15.30 dan pelaku berhasil diamankan pukul 20.00,” ucap Eko.

Ditambahkan Eko, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah seragam satpam, satu kaos dalam warna coklat, celana panjang coklat dan rompi warna hijau. Termasuk rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Sementara untuk senjata tajam yang digunakan pelaku, masih terus dicari, lantaran dibuang ke sebuah selokan. Namun untuk serangka keris yang digunakan pelaku, berhasil diamankan.

“Adapun pasal yang diterapkan adalah pasal 338 KUH Pidana penjara paling lama 15 tahun dan pasal 351 ayat (1) tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap Eko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button