PPKM Level 4 Diperpanjang, Polres Sumedang Berlakukan Ganjil Genap Kendaraan di Pusat Kota
JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Polres Sumedang terapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan pribadi dimasa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Kota Sumedang.
Langkah penerapan ganjil genap oleh Polres Sumedang dilakukan berdasarkan Peraturan Bupati Sumedang nomor 78 tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) sesuai Pasal 26 ayat (1) dan (2).
Kasat Lantas Polres Sumedang, AKP. Eryda Kusuma mengatakan, dalam Pasal (1) dijelaskan untuk mencegah penyebaran dan penularan Covid-19, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas) tingkat kabupaten sesuai dengan kewenangannya dapat membatasi pergerakan setiap orang, melalui penutupan sementara dan/atau pembatasan penggunaan ruas jalan tertentu atau pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor.
“Untuk Pasal (2) Pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor dilaksanakan pada ruas Jalan Pangeran Geusan Ulun (Bundaran Mahkota Binokasih) sampai dengan Jalan Mayor Abdurahman (Bundaran Alam Sari). Selanjutnya ganjil genap berlaku untuk kendaraan pribadi, kecuali pengemudi ojek konvensional (Angkutan Umum) dan online,” kata AKP Eryda.
Eryda menuturkan, sesuai hasil rapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai perwakilan dari pemerintah daerah kabupaten Sumedang Senin (26/7/202), menghasilkan beberapa kesepakatan terkait pemberlakuan ganjil genap kendaraan bermotor di wilayah Kota Sumedang.
“Hasil kesepakatan bersama untuk Penyekatan ganjil genap yang pertama di perempatan RSUD Sumedang dan penyekatan yang ke dua di pertigaan Diana jalan pangeran geusan Ulun Sumedang,” tuturnya.
Selanjutnya Eryda mengatakan, dalam perpanjangan masa PPKM Level 4 penyekatan dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB, selanjutnya mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB penutupan dilakukan diseluruh jalur yang mengarah ke Sumedang kota dan untuk ganjil genap akan disesuaikan dengan tanggal.
“Untuk ganjil genap disesuaikan dengan tanggal pada saat hari itu. Misalnya seperti besok tanggal 27 kendaraan yang bisa masuk kota kendaraan nomor Polisi ganjil sedangkan kendaraan yang genap dilarang melintas dan akan diarahkan untuk mutar arah ke jalur semula,” ucapnya.