Pengemudi Mobil Marah-marah Tak Terima Kena Penyekatan PPKM Darurat


JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Merasa tidak bersalah saat mengemudi tidak menggunakan masker, seorang pengemudi protes dan tidak mau membayar denda kepada petugas saat terjaring operasi penyekatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM )Darurat di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Senin (5/6/2021).
Pantauan di lapangan, pengendara mobil asal Bandung yang hendak menuju Indramayu ngotot dan protes lantaran diberhentikan oleh petugas setelah kedapatan tidak menggunakan masker saat berkendara melintasi cek poin penyekatan PPKM Darurat di Jalan raya Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Menurut pengakuan pelanggar PPKM, Sucipto, dirinya tidak bersalah karena hanya seorang diri di dalam mobil meski tidak menggunakan masker dan merasa keberatan saat di berhentikan petugas.
“Saya kan sendiri tidak bawa penumpang, tadi saya sedang meroko jadi tidak pake masker kan tidak salah,” kata Sucipto.
Merasa tidak bersalah pengemudi tersebut sempat beradu argumen dan ngotot kepada petugas, bahkan saat akan dilakukan pendataan dan diminta untuk membayar denda sang pengemudi justru marah-marah dan sempat menolak untuk membayar denda.
Meski demikian, akhirnya pengemudi tersebut dengan terpaksa tetap membayar denda pelanggalaran protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sumedang Tahun 2020 terkait protokol kesehatan dengan denda maksimal RP. 100.000.







