BeritaSumedang Majalengka

Nataru 2022, Sumedang Dirikan Tiga Pos Gakumlin

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Sebanyak tiga Pos Penegakan Hukum Disiplin (Gakumlin), akan didirikan di sejumlah titik Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Diantaranya, di Jatinangor, Tomo dan Alun-Alun Sumedang.

Tiga pos Gakumlin ini, diberlakukan saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, pada momen Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 di Kabupaten Sumedang.

“Sebagaimana kebijakan Pemerintah Pusat, ada Inmendagri (Instruksi Mendagri), mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 akan memberlakukan PPKM Level 3,” kata Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir saat ditemui di Gedung Negara Sumedang, Rabu (1/12/2021).

PPKM Level 3 nanti, kata Dony, bakal ada pengetatan, pembatasan dan pelarangan. Pihaknya juga memastikan, bakal ada pengetatan orang yang akan masuk ke Sumedang. Meski demikian, bupati belum bisa memastikan syarat orang yang boleh masuk ke Sumedang.

“Sesuai dengan Inmendagri, yang jelas akan ketat bagi yang akan masuk Sumedang ini, karena diperbatasan Jatinangor dan Tomo sudah ada operasi yustisi, ada pengetatan, yang masuk di skrining dulu,” ucapnya.

Bupati menyebut, pengetatan dan pembatasan, untuk menekan mobilitas masyarakat. Adapun pelarangan, bagi ASN dilarang cuti saat momen nataru. Hal ini, kata bupati sebagai upaya mencegah penularan Covid-19.

“Aktivitas dibatasi seperti seni, budaya, ibadah, olahraga dan sebagainya. Antisipasi ini harus ditekankan, karena dari ilmu epidemiologi itu mencegah lebih baik daripada melindungi,” ujarnya.

Atas hal itu, kata bupati, dalam menangani Covid-19, Pemkab Sumedang melakukan pencegahan dari hulu.

“Mencegah lebih baik, sebelum masuk lebih banyak lagi. Itu yang menjadi konsep kami dalam mencegah covid ini,” katanya.

Plt. Kasatpol PP Kabupaten Sumedang, Deni Hanafiah menambahkan, guna mencegah penyebaran covid jelang nataru, pihaknya sudah mulai melakukan upaya prefentif dengan melakukan sosialisasi yang masif di lapangan.

“Kami sudah mulai melakukan sosialisasi supaya tetap menjalankan perbup tentang prokes, belum ada sanksi denda. Tapi nanti mulai tanggal 24 jika ada yang melanggar prokes akan ada penindakan,” tuturnya.

Dengan adanya sosialisasi dan edukasi, diharapkan ada kesadaran dari masyarakat akan arti pentingnya menjaga diri, agar terhindar dari Covid-19 dengan menerapkan prokes dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button