JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Ketua KPU Sumedang, Ogi Ahmad Fauzi menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyusul penetapan status tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan Trans Moda Transportasi Masyarakat (Tampomas) atau Bus Tayo, pada salah caleg terpilihnya.
“Terkait dengan kondisi terkahir sejauh ini kami belum menerima surat dari lembaga lain. Tapai kalau partai mau mengambil tindakan yang lain itu silahkan saja, karena tergantung partai politiknya,” kata Ogi, Senin (8/7/2024).
Oleh karena itu sambung Ogi, pihaknya sejauh ini masih akan mengajukan Surat Keputusan (SK) yang pertama dikeluarkan, terkait nama-nama caleg terpilih.
“Jadi sampai saat ini kami masih mengajukan SK yang lama yang diajukan kepada pemerintah. Nanti setelah dilantik baru pimpinan DPRD bersurat kepada kami terkait dengan penggantian untuk diajukan kepada bupati lalu gubernur,” imbuhnya.
Ogi mengatakan, karena saat ini belum dilakukan pelantikan, pihaknya pun mempersilahkan partai untuk melakukan pengajuan pergantian.
“Pointnya adalah KPU tetap menunggu inkrah. Atau kalaupun belum inkrah tapi partai ada mekanisme lain yang akan ditempuh itu terserah dari partai politik,” ujar Ogi.
Ogi juga memastikan, meski caleg terpilihnya tersandung kasus korupsi, namun PAN tetap berhak atas Kursi tersebut. Namun pergantian caleg merupakan kewenangan partai.
“Itu mekanisme partai. Ketika terjadi sesuatu pada salah satu caleg maka perolehan suara berikutnya yang akan menjadi pengganti. Tapi sampai saat ini kami belum menerima surat apapun dari lembaga atau partai politik terkait dengan penggantian. Artinya selama belum ada penggantian itu ya ini akan terus berproses,” ucap Ogi.