Dua Pelaku Pengoplos Gas Elpiji Diciduk Satreskrim Polres Sumedang
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dua orang pelaku yang merupakan pemilik dan karyawan sebuah Pangkalan Tabung Gas Elpiji yang beralamat di Dusun Cijolang RT 002 RW 010, Desa Margaluyu Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang Jawa Barat, diringkus Satreskrim Polres Sumedang.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, pengungkapan ini berawal adanya informasi dari masyarakat adanya kegiatan penyuntikan gas elpiji 3 kilogram yang disubsidi pemerintah untuk dipindahkan ke dalam tabung gas ukuran 5,5 Kilogram nonsubsidi.
Setelah mendapatkan informasi itu, Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Sumedang langsung mendatangi lokasi yang diduga tempat penyuntikan gas elpiji tersebut.
“Jadi setelah di lokasi benar adanya pelaku sedang melakukan kegiatan pemindahan gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram (bersubsidi) ke tabung Gas ukuran 5,5 kilogram (non subsidi),” kata Joko, Senin (22/1/2024).
Joko menuturkan, kedua pelaku melakukan aksi oplos gas hanya dengan bermodalkan alat sederhana, diantaranya obeng yang sudah dimodifikasi, dan pipa besi kecil yang berfungsi sebagai penyalur gas. Selanjutnya pelaku memperjual belikan kepada masyarakat seharga Rp 90.000 dengan mendapatkan keuntungan senilai Rp 50.000.
“Pelakunya ada 2 orang yaitu berinisial SN sebagai Pemilik Pangkalan dan AS sebagai karyawannya,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-undang No 6 Tahun 2023, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No 2 Tahun 2022, tentang cipta kerja menjadi Undang-undang yang merubah Pasal 55 Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Selain mengamankan pelaku kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti seperti timbangan digital, 40 buah tabung gas 3 Kg warna hijau dalam keadaan kosong. 20 buah tabung gas elpiji 5,5 kg warna merah muda dalam keadaan terisi, serta 10 buah alat pemindah gas yang terbuat dari besi,” ujarnya.