BNN RI Ungkap Rumah Produksi Pil Koplo di Sumedang, Amankan Jutaan Butir Obat Terlarang
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) berhasil mengungkap sebuah rumah produksi obat terlarang di kawasan Desa Trunamanggala, Kecamatan Cimalaka, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Dari pengungkapan ini, BNN mengamankan tujuh orang, termasuk seorang perempuan, serta barang bukti berupa lebih dari 1 juta butir Pil Koplo yang memiliki berat total 170 kilogram.
Kepala BNN RI, Komjen Marthinus Hukom menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi yang sudah dilaksanakan selama beberapa bulan terakhir.
Menurutnya, pengungkapan tersebut juga merupakan langkah nyata dalam mendukung program Asta Cita pemberantasan narkoba yang dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan Gibran Rakabuming Raka.
“Hasil operasi sudah beberapa bulan ada produksi di tempat ini. Kita menguatkan, mengaplikasikan atau menindaklanjuti apa yang dicanangkan oleh Presiden kita, beliau mempunyai program prioritas Asta Cita kalau tidak salah di poin ke tujuh tentang pemberantasan narkoba. Narkoba atau narkotik psikotropika barang adiktif berbahaya,” kata Marthinus di lokasi, Selasa (5/11/2024).
Dalam pemeriksaan sementara, BNN mengidentifikasi bahwa rumah tersebut digunakan untuk memproduksi obat jenis Trihexyphenidy secara ilegal. Obat ini, yang umumnya digunakan sebagai obat penenang, hanya bisa dikonsumsi dengan resep dokter. Namun, jika digunakan dalam jumlah banyak, obat ini dapat menyebabkan efek “fly” atau ketergantungan yang berbahaya.
“Ini kan diproduksi secara ilegal, dan yang kedua ini kan harus ada resep dokter dan ini kalau digunakan dengan jumlah yang banyak bisa fly dan lain-lain. Ini jenisnya Trihexyphenidy, obat penenang dan harus memiliki resep dokter kalau dipakai dengan jumlah yang banyak ya teler juga,” ucapnya.
Selain BNN, pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama dengan Polda Jawa Barat dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Marthinus menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga terkait untuk memberantas peredaran obat keras yang sering disalahgunakan oleh masyarakat.
“Kami sadar bahwa di Jawa Barat, banyak warga yang mengkonsumsi obat keras untuk mencari ketenangan atau efek ‘fly’. Oleh karena itu, kami terus berupaya untuk memberantas peredaran barang-barang terlarang ini, bekerja sama dengan Polda dan BPOM,” ungkapnya.