BeritaHeadlinePolitikSumedang

Bawaslu Temukan Pelanggaran Selama Tahapan Kampanye di Sumedang

JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Sejak dimulainya tahapan kampanye Pilkada serentak 2024 pada 25 September, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang telah mengidentifikasi sejumlah pelanggaran serius.

Pelanggaran tersebut mencakup netralitas ASN, Kepala Desa, serta Dinas dan Lurah. Dalam beberapa temuan terbaru, Bawaslu juga menangani dugaan pelanggaran money politics.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga saat menghadiri acara Garasi Diskusi dengan tema ‘Pengawasan Pilkada Sumedang Tahun 2024’ di Sekretariat IJTI Suma, Rabu (16/10/2024).

Menurutnya salah satu kasus menonjol melibatkan Kepala Bidang Parkir dari Dinas Perhubungan dan istrinya, yang menjabat sebagai Lurah Talun.

“Di mana mereka terpergok berfoto dan ber-video tanpa menyadari bahwa rekaman tersebut dapat disebarluaskan oleh pihak ketiga,” ucapnya.

Ketua Bawaslu Sumedang mengingatkan bahwa undang-undang Pilkada kali ini lebih ketat dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. ASN, TNI, dan Polri dilarang berpartisipasi aktif dalam kampanye, bahkan kehadiran mereka memerlukan alasan yang jelas.

“Pelanggaran yang teridentifikasi, termasuk oleh Kepala Desa dan ASN lainnya, telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh instansi terkait, seperti Kemenpan RB dan DPMD,” ungkap Ade.

Dalam kasus dugaan money politics, penyelidikan menunjukkan adanya cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum. Selain itu, Bawaslu juga telah memberikan teguran keras kepada penyelenggara pemilu, termasuk PPK dan Panwascam, agar mereka tetap menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu mendatang.

“Dengan adanya temuan ini, Bawaslu berharap semua pihak dapat lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi yang ada untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan secara adil dan transparan,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button