Beri Racun Tikus Jadi Modus 2 Wanita di Sumedang Curi Motor
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dua orang wanita berinisial LN (36) dan DS (17) yang masih dibawah umur warga asal Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, berhasil ditangkap Satreskrim Polres Sumedang.
Keduanya ditangkap, setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan cara meracuni korbannya menggunakan racun tikus yang sudah tercampur dengan minuman maupun makanan. Kasus ini terungkap, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari beberapa orang korbannya.
Tersangka LN hanya bisa tertunduk lesu saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Sumedang Jawa Barat pada Jumat (27/9/2024) sore. Ia terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Sumedang AKBP Joko Dwi Harsono mengatakan, modus aksi kedua pelaku tersebut terbilang berbeda dari yang lainnya. Sebab, sebelum mengambil barang milik korban mereka menjatuhkan korban terlebih dahulu dengan memberikan racun tikus.
“Dua orang tersangka ini mengambil barang milik korban seperti motor, uang, HP, dan dompet, dengan cara sebelumnya membelikan minum atau makanan yang sudah dicampur dengan racun tikus,” kata Joko.
Joko mengatakan, setelah korban terkapar tak berdaya usai diracun, keduanya pun langsung melancarkan aksinya mengambil barang berharga milik korban seperti kendaraan motor, dompet, hingga handphone.
“Setelah itu korban mengalami pusing dan korban tidak berdaya baru para pelaku mengambil barang-barang milik korban. Bahkan, ada satu korban yang sempat dirawat selama seminggu di rumah sakit tapi allhamdulilah selamat tidak meninggal dunia,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, kronologi kejadian berawal dari pelaku yang mencari mangsanya lewat aplikasi kencan. Kedua pelaku ini, sengaja menyasar korban yang sudah parubaya dan menduda karena dinilai mudah untuk dibohongi oleh kedua pelaku tersebut.
“Para tersangka ini mencari korban melalui media kencan yaitu aplikasi ‘Badoo’ dengan sasaran laki-laki parubaya dengan status single atau duda kemudian berkenalan kemudian tersangka menganalisa profil korban kemudian diajak bertemu di satu tempat. Kemudian kedua pelaku ini mengajak ngobrol dan disediakan minuman makanan yang sudah diracun dengan racun tikus. Setelah korban tidak berdaya barang-barangnya diambil itu terjadi di tiga tempat di hotel, di tempat kopi, sama tempat mie ayam,” ucapnya.
Dari pengakuan tersangka ini dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi. Sebab, setelah mendapatkan hasil curian para pelaku langsung menjual barang milik korban dan hasilnya dibagi. Selain itu, kedua pelaku juga telah melakukan tindakan tersebut sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda di wilayah Sumedang.
“Motornya dijual abis itu hasilnya dibagi dan yang di bawah umur hanya kebagian Rp 900 ribu dari hasil penjualan. TKPnya ada di Tomo, Pamulihan, dan Tanjungsari,” ujarnya.
Akibat perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana juncto pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
“Dua pelaku ini sudah diamankan satu di Mapolres Sumedang sementara satu lagi dititipkan di lapas anak karena masih di bawah umur,” tukasnya.
Sementara itu menurut pengakuan pelaku LN, melakukan perbuatan tersebut karena terlilit masalah ekonomi. Sepeda motor hasil curian dijual tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ia juga mengaku menyesal atas perbuatannya yang sudah dilakukannya ini.
“Iya alasannya masalah ekonomi, dan dijalaninya sudah tiga kali. Cuma baru dua kali penjualan saja, yang satunya tidak sempat,” katanya.