BeritaHeadlineMajalengka

Bawaslu Majalengka Panggil Camat Jatitujuh Terkait Video Viral

JURNAL SUMA.COM., MAJALENGKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Majalengka telah memanggil Camat Jatitujuh, Ikin Asikin, terkait video viral yang beredar di media sosial pada Selasa 22 Oktober 2024.

Dalam video tersebut, Camat Jatitujuh diduga mengarahkan masyarakat untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) Gubernur dan Bupati Majalengka.

Proses pemeriksaan berlangsung pada Sabtu (26/10/2024) siang, di mana Bawaslu mengundang kedua belah pihak, pelapor dan terlapor. Namun, pelapor tidak hadir dalam kesempatan tersebut, sehingga Bawaslu berencana untuk menjadwalkan pemanggilan kembali di hari selanjutnya.

Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan terhadap Camat Ikin Asikin masih dalam proses dan Bawaslu belum dapat mengungkapkannya pada hari ini.

“Kami sedang mengkaji semua informasi yang ada,” ungkap Dede.

Bawaslu memberikan 30 pertanyaan kepada Camat Jatitujuh, dan semua pertanyaan tersebut dijawab dengan baik. Dede menambahkan bahwa jika bukti dari pelapor dan terlapor belum cukup, Bawaslu akan memanggil saksi serta keterangan ahli dalam bidang linguistik forensik.

“Bawaslu akan mengkaji pelapor baik terlapor, apa bila dari ketiga ini belum cukup maka kami akan panggil saksi keterangan ahli dalam bidang bahasa linguistik forensik,” ucapnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Camat Jatitujuh, Dudi menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Bawaslu.

“Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk membela klien kami,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa video tersebut terkait sosialisasi yang dilakukan oleh kliennya sebagai pembina di desa dan masyarakat.

Proses ini masih berjalan, dan kemungkinan akan ada pemanggilan kembali seiring dengan perkembangan situasi. Bawaslu berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara transparan dan objektif dalam menyikapi masalah ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button