JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Dua warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, akhirnya bisa kembali memeluk keluarga mereka setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sumedang, menghentikan penuntutan terhadap kasus pidana ringan yang menjerat keduanya.
Keputusan ini diambil melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) yang kini resmi diperkuat lewat kerja sama antara Kejari dan Pemerintah Kabupaten Sumedang.
Langkah ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama, dan Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir, pada Jumat (1/8/2025).
Namun, sorotan utama bukan pada penandatanganannya, melainkan pada aksi nyata pembebasan dua tersangka yang telah menjalani proses hukum selama berbulan-bulan.
Tersangka pertama bernama Muhdi, seorang sopir dengan tujuh anak kecil, sebelumnya dijerat pasal penganiayaan dalam lingkup rumah tangga. Tersangka kedua, Hifal Maulana Fachturozi, dituduh melakukan penggelapan dana sebesar Rp 1,5 juta untuk mengobati ibunya yang sedang sakit.
“Kalau perkara ini diteruskan sampai pengadilan, justru mudaratnya lebih besar. Maka dari itu, kita ambil jalan keadilan yang lebih membawa manfaat. Ini bukan penghapusan kesalahan, tapi penyelesaian secara manusiawi,” kata Kajari Sumedang, Adi Purnama.
Menurut Adi, permintaan untuk mempertimbangkan RJ datang langsung dari Bupati Dony, yang merasa kasus-kasus tersebut layak diselesaikan dengan pendekatan non-litigasi. Setelah dilakukan telaah oleh tim Kejari, dua perkara itu dinilai memenuhi syarat RJ.
Setelah SKPP (Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan) diserahkan, kedua tersangka dipulangkan ke rumah masing-masing. Selanjutnya, Pemkab Sumedang mengambil alih tanggung jawab sosial terhadap keduanya.
“Mereka akan diberikan pembinaan, termasuk pelatihan kerja dan sanksi sosial, seperti membantu kebersihan lingkungan, pertanian dan yang lainnya,” tambahnya.
Namun, kata Adi, restorative justice ini hanya bisa diberikan satu kali seumur hidup bagi setiap individu.
“Jika melakukan pelanggaran hukum lagi, maka tak ada kesempatan kedua,” tegasnya.
Langkah Kejaksaan Negeri Sumedang dalam menerapkan pendekatan restorative justice terhadap dua tersangka kasus hukum mendapat apresiasi tinggi dari Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir.
Menurutnya, keputusan tersebut menjadi bentuk nyata keadilan yang tidak hanya berfokus pada hukuman, melainkan juga pada sisi kemanusiaan dan pemulihan sosial.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kajari dan seluruh jajaran Kejaksaan Negeri Sumedang. Langkah ini sangat kami dukung karena memberikan harapan baru bagi masyarakat, bahwa penyelesaian perkara tidak harus selalu berakhir dengan pidana penjara. Ada pembinaan dan pengampunan yang patut dikedepankan,” kata Dony.
Dua kasus yang dimintakan penyelesaian melalui jalur restorative justice adalah Muhdi dan Hifal, yang dinilai layak dibina dan dimaafkan karena latar belakang persoalan mereka.
Muhdi, seorang sopir dengan tujuh anak yang masih kecil, tersandung masalah hukum akibat perselisihan rumah tangga dengan istrinya. Ia sudah mendekam di tahanan selama hampir tiga bulan.
“Pak Muhdi ini hanya terjerat karena pertengkaran dalam rumah tangga. Alhamdulillah, pihak terkait sudah memberikan maaf. Ini membuktikan ada ruang bagi keadilan yang lebih manusiawi,” ungkapnya.
Sementara itu, Hifal menghadapi perkara penggelapan uang. Dana tersebut digunakannya untuk membiayai pengobatan ibunya yang sedang sakit. Meski tindakannya salah, niat baiknya dipertimbangkan dalam proses hukum.
“Kasus Hifal menyentuh hati kita semua. Ia hanya ingin merawat ibunya yang sedang sakit. Syukurlah, pihak korban memberi pengampunan, dan Kejari pun bijak melihat konteksnya,” ujarnya.
Bupati Dony pun menekankan keyakinannya bahwa Kejari Sumedang telah melalui proses telaah dan kajian mendalam sebelum memutuskan penerapan restorative justice.
“Sekali lagi saya sampaikan rasa hormat dan terima kasih kepada Pak Kajari. Ini langkah luar biasa dalam menghadirkan hukum yang adil dan berpihak pada nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya.







