BeritaHeadlineHukum & KriminalNasionalPeristiwaSumedang Majalengka

Wanita Pemilik Rumah di Anggrek Regency Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyekapan Anak

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Pemilik rumah berinisial S (53) tempat ditemukannya bocah berusia 5 tahun yang disekap dalam kondisi dirantai di komplek perumahan Aggrek Regency, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (6/1/2022).

S, ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan penyelidikan dan penyidikan atas kasus penyekapan dan kekerasan yang dialami bocah berinisial R pada Rabu (5/1/2022).

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, tersangka sengaja meninggalkan korban di dalam sebuah ruangan rumah, dengan kondisi dirantai. Kepada polisi, tersangka mengaku kewalahan dengan korban yang nakal dan susah diatur.

“Sehingga dirantailah si korban itu setiap kali yang bersangkutan (tersangka) bepergian keluar rumah,” kata Eko dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Tribrata Polres Sumedang.

Meski sudah ada tersangka yang ditetapkan, pihaknya tetap akan melakukan penyidikan lebih lanjut. Termasuk dengan kondisi kompor yang ditinggalkan menyala, serta status tersangka dengan korban untuk mengungkap adanya kemungkinan motif-motif lain dalam peristiwa tersebut.

“Makanya pihak-pihak yang terkait dengan ini khususnya yang disampaikan tersangka, bahwa dia dititipkan oleh kakek dari anak tersebut untuk merawatnya akan kami dalami,” ucap Eko.

Eko menambahkan, dari keterangan tersangka, korban mengalami luka-luka akibat dipukul dan dicubit. Termasuk luka akibat siraman air panas yang dilakukan tersangka.

“Kondisi korban saat ini stabil dan dalam perawatan oleh tim trauma healing, sehingga untuk traumanya bisa disembuhkan,” tukasnya.

Meski telah menetapkan berinisial S (53) sebagai tersangka, kata Eko, pihaknya akan melakukan pemeriksaanlebih lanjut.

“Selain dikarenakan keterangan dari tersangka berbelit-belit, Polisi akan melakukan tes kejiwaan tersangka. Polres sumedang akan berkoordinasi dengan Rumah Sakit Sartika Asih Bandung guna menemukan adanya indikasi menemukan gangguan jiwa,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
PETIR800 LOGIN PETIR800