Kejari Sumedang Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Ratusan barang bukti pil koplo serta sejumlah gram narkoba jenis sabu dan ganja hingga narkotika sintesis (tembakau gorilla), dimusnahkan Kejaksaan Negeri Sumedang Jawa Barat, Jumat (28/6/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan dari beberapa perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut diantaranya sabu dengan berat total 15,41 gram, ganja dengan berat total 18,58 gram.
Psikotropika atau pil koplo sebanyak 672 butir diantaranya Aprazolam 98 butir, Methylphedinate HCI 10 mg 40 butir, tramadol 363 butir, Trihexyphenidy 2 Mg 84 butir, Dextro 58 butir dan Hexyemer 29 butir, serta narkotika sintesis atau tembakau gorila sebanyak 5 perkara dengan berat total 148,76 gram.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Yenita Sari mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan dari 18 perkara berasal dari kasus Narkoba, dan 5 perkara merupakan kasus Narkotika sintesis atau yang biasa disebut tembakau gorilla.
“Memusnahkan sabu, ganja, psikotropika, narkotika sintesis, jaket dan ponsel. Narkoba sabu ganja 18 perkara, sintesis 5 perkara, dan 19 perkara lainnya,” kata Yenita.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan ini adalah amar putusan dari Pengadilan yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Ini putusan inkrah perkara dari bulan Maret sampai bulan Juni 2024. Amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan,” ucapnya.
Terkait angka peningkatan kasus, Yenita menyebut tidak ada peningkatan. Pihaknya ingin menurunkan angka kejahatan di wilayah Kabupaten Sumedang agar turun drastis.
“Engga meningkat ya, berharap peningkatan kasus ini bukan suatu yang bagus. Kita harus menekan kejahatan di Sumedang turun drastis,” ujarnya.
Sementara itu, kasus narkotika di Sumedang diklaim mengalami penurunan. Pihaknya kini tengah memfokuskan dalam penanganan perkara untuk memberantas Judi Online.
“Narkotika penurunan beberapa persen, yang harus diwaspadai perkembangan terbaru memberantas perkara judi online,” tukasnya.