Empat Pelaku Curas di Sumedang Ternyata Sama-Sama Disabilitas, Polisi Tangkap Pelaku
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Satreskrim Polres Sumedang Jawa Barat, berhasil menangkap empat orang pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap seorang pria berinisial AK (26) yang berstatus sebagai disabilitas tunarungu dan tunawicara. Uniknya, seluruh pelaku juga merupakan tunarungu dan tunawicara.
Keempat pelaku tersebut diantaranya SW (34) warga Cilincing, Jakarta Utara, DP (31) warga Kembangan, Jakarta Barat, NR (31) Jalaksana, Kabupaten Kuningan, D (24) warga Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban, yang berasal dari Grobogan, Jawa Tengah, datang ke Sumedang untuk bertemu temannya. Namun, setelah sampai di Sumedang, korban tidak bisa bertemu temannya yang sedang mengurus orang tuanya yang sakit.
“Korban ini berasal dari Jawa Tengah mempunyai teman di Sumedang mereka janjian mau bertemu. Tapi setelah korban sampai di Sumedang temannya ini sedang mengurus orang tuanya,” kata Joko di Mapolres Sumedang, Sabtu (5/4/2025).
Usai tidak bisa bertemu dengan temannya, tambah Joko, korban akhirnya menghubungi teman wanitanya asal Sumedang yang dikenal dari media sosial. Namun, chatingan antara korban dan teman wanitanya tersebut ketahuan oleh suaminya yang juga merupakan salah satu dari tersangka berinisial SW (34).
“Namun, pertemuan itu tidak berjalan seperti yang diharapkan. Suami dari teman wanita korban, yang ternyata salah satu pelaku mengetahui percakapan WhatsApp tersebut dan merasa cemburu,” ungkapnya.
Joko menuturkan, tidak ada kecurigaan apapun, korban akhirnya menghampiri teman wanitanya tersebut setelah mendapatkan satu lokasi yang sudah ditetapkan. Setelah sampai di lokasi, bukannya bertemu dengan teman wanitanya, korban justru langsung dikeroyok oleh keempat pelaku hingga akhirnya babak belur.
“Setelah sampai di lokasi korban menghubungi teman wanitanya tidak ada orang akhirnya datang empat orang ini kemudian mengeroyok termasuk disundut rokok di wajah hingga babak belur,” katanya.
Tak sampai di situ, setelah dikeroyok, korban langsung dimasukkan dan dibawa ke dalam mobil hingga akhirnya barang-barang korban langsung diambil oleh para pelaku.
“Kemudian dibawa ke daerah Tomo Sumedang, korban dikeluarkan terus dibuang di pinggir jalan. Kemudian untuk barang-barang berharganya mau dijual dan hasilnya dibagi-bagi. Untuk motor dibawa ke Tasikmalaya untuk dijual, tapi belum sempat dijual sudah berhasil kita amankan,” ungkapnya.
Usai berhasil mengamankan para pelaku, pihak kepolisian sempat mengalami kesulitan untuk meminta keterangan dari korban, saksi, hingga para tersangka mengingat semuanya berstatus sebagai tunarungu dan tunawicara. Hingga akhirnya polisi pun mengundang penerjemah untuk membantu proses penyelidikan dan penyidikan.
“Yang unik dari korban, tersangka, dan saksi ini tunarungu dan tunawicara. Bisa terungkapnya kita mengundang translate awalnya kita kesulitan untuk komunikasi ngomong apa kita kembangkan terus kita selidiki dan kita tangkap,” ucapnya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa motif utama dari kejahatan ini adalah cemburu. Salah satu pelaku, yang merupakan suami dari teman wanita korban, merasa terganggu dengan isi percakapan antara istrinya dan korban.
“Karena memang korban berkomunikasi dengan istri pelaku ada dendam atau cemburu, tapi mereka mengambil barang berharga dari korban untuk dijual jadi kita terapkan pencurian dan kekerasan,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365 ayat 1, ayat 2 ke-2, KUHPidana atau pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
“Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, sepeda motor milik korban, dua handphone milik korban, satu unit kendaraan roda empat milik tersangka SW, satu tas gendong milik korban, helm milik korban dan satu buah power bank milik tersangka,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Aksi pencurian dan kekerasan oleh keempat pelaku tersebut dilakukan di Jalan Raya Sumedang-Subang, Dusun Sela Awi, Desa Sukahayu, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Kamis (3/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.







