JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Sebuah momen haru terjadi di Kantor Kejaksaan Negeri Sumedang, Jawa Barat, saat Usep Ruhimat (26), warga Nagreg, Kabupaten Bandung, akhirnya menghirup udara bebas, usai terjerat kasus penadahan. Proses pembebasannya difasilitasi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melalui pendekatan restorative justice.
Usep sebelumnya, ditahan karena membeli sepeda motor tanpa surat-surat resmi. Ia tertipu oleh seorang penjual yang menawarkan kendaraan curian melalui media sosial (medsos).
Meski tidak mengetahui asal-usul kendaraan tersebut, Usep tetap harus menjalani proses hukum hingga akhirnya keluarga mengadu kepada Gubernur Jabar yang akrab disapa Kang Dedi/KDM.
Usai mendengarkan langsung kronologi kejadian dari keluarga Usep, Kang Dedi pun segera menginstruksikan tim Bantuan Hukum Jabar Istimewa untuk memberikan pendampingan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa Usep tidak memiliki niat jahat, dan kasus tersebut memenuhi syarat penyelesaian secara damai.
Gubernur Jawa Barat, menyampaikan rasa bahagianya setelah salah satu warganya, Usep akhirnya dibebaskan dari tahanan melalui mekanisme restorative justice. Usep sebelumnya menjalani masa tahanan selama dua bulan akibat kasus pembelian sepeda motor yang belakangan diketahui merupakan hasil tindak pencurian.
“Ini hari yang membahagiakan bagi saya, karena ada warga Jawa Barat yang akhirnya bisa bebas dari permasalahan hukum melalui jalur kemanusiaan,” kata Gubernur Jabar, Rabu (2/7/2025) sore.
Gubernur juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sumedang yang menjalankan kebijakan Kejaksaan Agung, yang memungkinkan penyelesaian kasus ringan di bawah nilai kerugian Rp 10 juta melalui pendekatan damai, selama ada pengampunan dari korban.
Ia menambahkan, kebijakan ini menjadi jalan tengah bagi warga yang melakukan pelanggaran hukum karena keterpaksaan, bukan karena niat kriminal.
“Saya merasa bangga karena Kejaksaan Agung memiliki sebuah kebijakan, tentang bahwa mereka yang kejahatannya pencurian dan sejenisnya di bawah Rp 10 juta, dan itu dilakukan dengan terpaksa dimaafkan oleh orang yang menjadi korbannya, bisa dibebaskan melalui mekanisme restorative justice,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Dedi juga mengumumkan rencana penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam waktu dekat. Di dalam Pergub tersebut akan mengatur bentuk perlindungan bagi warga Jawa Barat yang terpaksa melanggar hukum karena faktor ekonomi ekstrem atau kelalaian negara.
“Saya sudah punya kebijakan, dalam minggu ini mengeluarkan Pergub, yang didalam Pergub itu adalah kita akan memberikan perlindungan kepada warga Jabar yang mencuri karena terpaksa, mencuri karena kelalayan negara,” tegasnya.
Usep setelah dibebaskan dari hukuman pidana, kata Dedi Mulyadi, tak lantas dilepaskan begitu saja. Usep akan menjalani hukuman sosial dengan membersihkan jalan provinsi selama tiga bulan. Jika menunjukkan perilaku baik, Dedi menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengangkat Usep sebagai tenaga kebersihan di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Usep nanti hukuman sosial nya membersihkan jalan provinsi selama 3 bulan. Kalau dia baik nanti diangkat jadi tenaga kebersihan Provinsi Jabar,” ucapanya.
Menutup pernyataannya, Dedi menyampaikan bahwa pemerintah provinsi Jabar akan mengedarkan surat kepada seluruh jajaran kepolisian dan kejaksaan, untuk aktif melaporkan kasus serupa ke Pemprov.
“Kita akan membuat surat edaran pada seluruh jajaran, kejaksaan, kemudian kepolisian, untuk nanti memberi tahukan kepada kita kalau ada peristiwa-peristiwa semacam kasus ini. Jadi jangan nunggu speak up di media sosial, tetapi kita jemput masalahnya ketika awal masalah,” tegasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang, Adi Purnama, menyatakan bahwa proses restoratif justice akan terus dikembangkan untuk kasus-kasus ringan seperti pencurian kecil dan pemakai narkoba yang tergolong korban.
“Dari pada memenjarakan orang-orang yang bisa dibina, lebih baik kita hadirkan solusi yang memberi manfaat bagi semua pihak,” ujar Adi.
Mendapat bantuan dari Gubernur, Usep pun mengaku bersyukur dan tak henti-henti mengucapkan terimakasih.
“Sudah dua bulan saya dipenjara, alhamdulillah bisa bebas. Terima kasih bapak KDM yang sudah membebaskan saya, terimakasih kepada Kejari, terimakasih semuanya,” ujar Usep.







