BeritaSumedang Majalengka

Langgar PPKM Darurat Pemilik Toko di Sumedang Pasrah, Petugas Jangan Tebang Pilih

JURNALSUMA.COM.,SUMEDANG – Polres Sumedang, Jawa Barat gelar operasi penegakan hukum pelanggaran Protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Sejumlah toko yang kedapatan masih beroperasi di tutup paksa oleh petugas, Selasa (6/7/2021)

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat kali ini di khususkan bagi sektor-sektor esensial dan kritikal yang masih tetap beroperasi meski larangan sudah dikeluarkan selama PPKM berlangsung terhitung mulai 3 Juli sampai dengan 20 Juli mendatang.

“Sejauh ini pelanggar prokes sudah di tindak, saat ini sedang proses persidangan, nantinya dari tiap Polsek akan terus melakukan operasi secara mobile terhadap pelanggar prokes selama PPKM Darurat,” kata AKBP Eko.

Eko menambahkan, dalam hal ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri untuk melakukan penegakan hukum dan tidak ada toleransi bagi pelanggar yang terbukti melakukan kesalahan secara hukum.

“Dalam hal ini tentunya pelaku-pelaku usaha yang non kritikal dan non esensial tindakan akan dilakukan secara tegas,” ucapnya.

Dalam PPKM Darurat sendiri, kata Eko, sanksi pelanggar protokol kesehatan diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 Bulan atau denda paling banyak Rp. 5 juta, atau tergantung bagaimana putusan vonis hakim saat persidangan.

Sementara itu salah seorang pelanggar PPKM, Agus mengatakan, dirinya mengaku pasrah dan mengikuti aturan yang berlaku. Namun, dalam penegakan aturan selama PPKM Darurat menurutnya tindakan yang di ambil jangan tebang pilih karena masih banyak yang tidak mengikuti protokol kesehatan.

“Setelah penyekatan ini ya kalau mau di tindak ya tindak semua jangan salah satu saja, saya lihat banyak orang yang tidak pakai masker,” kata Agus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button