Pemkab Sumedang Terima Rp23,4 Miliar dari Pajak Tol Cisumdawu Sepanjang 2025
JURNAL SUMA.COM., SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang melalui Kejaksaan Negeri Kejari Sumedang mencatat tambahan penerimaan pajak daerah dari sektor pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tol Cisumdawu.
PT. Citra Karya Jabar Tol (CKJT) membayar kewajiban pajak tahun berjalan sebesar Rp11.667.492.486, pada Selasa (30/9/2025).
Kepala Kejari Sumedang, Adi Purnama melalui Kepala Seksi Intelejen Kejari Sumedang Nopridiansya menyebut pembayaran ini menambah setoran pajak daerah dari PT. CKJT sepanjang 2025 menjadi Rp23.459.941.483.
Sebelumnya, pada Maret 2025, perusahaan operator Tol Cisumdawu itu juga telah melunasi tunggakan pajak senilai Rp11.792.448.997.
“Tunggakan itu berasal dari kewajiban tahun 2023 dan 2024 yang belum dibayar karena adanya perbedaan pendapat yuridis antara Pemkab Sumedang dan PT. CKJT. Setelah dilakukan pendampingan hukum oleh Jaksa Pengacara Negara, persoalan tersebut selesai dan pembayaran dilakukan penuh,” kata Adi.
Dengan setoran terbaru ini, Pemkab Sumedang menegaskan perbaikan tata kelola pajak daerah khususnya dari sektor tol. Pajak PBB-P2 Tol Cisumdawu menjadi salah satu sumber penting Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah upaya pemerintah daerah meningkatkan kemandirian fiskal. (**)







